Friday, November 16, 2012

Limbah PT Multi Nabati Sulawesi Cemari Mahakam, Ribuan Ikan Warga Mati


SAMARINDA, Berita HUKUM - Perusahaan pengelolaan CPO kelapa sawit, PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) yang terletak di desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah CPO ke Sungai Mahakam, yang membuat ribuan ikan pemilik kerambah mati hingga kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Puluhan petani kerambah ikan, Kamis siang (15/11) yang didampingi perwakilan sebuah LSM di Loa Duri melakukan aksi protes di kantor PT MNS, mereka menuntut perusahaan tersebut untuk tidak lagi melakukan kelalaian dalam membuang limbah ke Sungai Mahakam. Tak hanya itu, mereka juga meminta perusahaan tersebut untuk mengganti rugi atas ribuan ikan yang mati akibat limbah tersebut, ujar pendamping warga pemilik kerambah, Arie Yannur.

Pertemuan warga dengan perusahaan yang diwakili pihak management Tjandra Gunawan hingga sore hari kemarin tidak membuahkan hasil. Tjandra pun tidak berkutik dan di mulutnya yang keluar hanyalah kata minta maaf atas kesalahan yang telah dilakukan perusahaannya itu. Sambil berdiri dengan wajah pucat, ia menghampiri pendamping warga sambil momohon seraya mengatakan, "saya mohon maaf atas kejadian tersebut, kami berjanji tidak akan mengulanginya lagi", ujar Tjandra.

Dalam kesempatan yang sama, warga juga mengungkapkan bahwa, kejadian limbah CPO yang dibuang oleh PT MNS merupakan kali yang kelimanya. Sebelumnya, perusahaan tersebut juga membuang limbah oli ke Sungai Mahakam yang membuat ribuan ikan juga mati, ungkap warga.

Hamra (62), warga RW 03 desa Loa Duri Ulu saat dilokasi PT MNS kepada beritaHUKUM.com mengatakan, pertemuan dengan pihak perusahaan difasilitasi Kapolsek Loa Janan, tetapi belum juga membuahkan hasil, karena perusahaan belum juga bisa memberikan keputusan.

Kapolres sebagai penegak hukum malah menekan warga dan seolah-olah membela pihak perusahaan," ada apa sebenarnya ini, padahal akibat limbah ini ribuan ikan kami mati dan kerugian telah mencapai puluhan juta rupiah", ungkap Hamra dengan kesal.

Management PT MNS, Tjandra Gunawan tidak mau berkomentar atas kejadian tersebut, "saya tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan komentar, yang lebih berhak sedang berada Jakarta. Maaf saya tidak bisa", pungkas Tjandra.(bhc/gaj)

United Bike Specialized Asia Pacific Downhill Challenge 2012


JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia kembali menjadi tuan rumah dalam kejuaran sepeda gunung. Acara tersebut digelar dalam rangka untuk memperingati 6 tahun Annual United Bicycle Day. United Bike juga bekerjasama dengan Specialized untuk menyelenggarakan event kejuaran MTB cabang Downhill, Kamis (15/11).

Kegiatan berskala internasional ini diadakan pada tanggal 17-18 November 2012 nanti, yang berlokasi di Cikole, Tangkuban Perahu, Jawa Barat.

Perhelatan besar ini sudah menjadi yang keempat kalinya digelar di Indonesia, setelah sukses sebelumnya yang diadakan di Gunung Pinang, Cilegon (2009), Songgoriti, Batu, Malang (2010), dan Sebex Bike Park, Sentul (2011) lalu. Kejuaran ini merupakan event yang terakhir, setelah diadakan di 3 (tiga) daerah tersebut.

Para peserta yang mengikuti lomba akan berlaga di track sepanjang 1,6 km yang di desain secara khusus untuk membuktikan bahwa Indonesia memiliki lintasan yang sangat menantang.

Adapun 9 kategori yang akan diperlombakan yaitu:

1. Men Elite

2. Women Elite

3. Men Expert

4. Junior

5. Men Sport

6. Master A, B, C

7. Master Expert A, B, C Grand

8. Women Open

9. Youth

Perlombaan tersebut dipastikan akan diikuti sebanyak 260 peserta lomba dari berbagai Negara di Asia Pasifik. Negara-Negara yang akan mengikuti kejuaran tersebut adalah Malaysia, Singapura, Filipina, Jepang, dan Australia. Serta ditambah lagi oleh Amerika Serikat dan Inggris. Total hadiah yang akan diperebutkan adalah uang tunai sebesar Rp 150 juta.(bhc/put)

United Bike Specialized Asia Pacific Downhill Challenge 2012

JAKARTA, Berita HUKUM - Indonesia kembali menjadi tuan rumah dalam kejuaran sepeda gunung. Acara tersebut digelar dalam rangka untuk memperingati 6 tahun Annual United Bicycle Day. United Bike juga bekerjasama dengan Specialized untuk menyelenggarakan event kejuaran MTB cabang Downhill, Kamis (15/11).

Kegiatan berskala internasional ini diadakan pada tanggal 17-18 November 2012 nanti, yang berlokasi di Cikole, Tangkuban Perahu, Jawa Barat.

Perhelatan besar ini sudah menjadi yang keempat kalinya digelar di Indonesia, setelah sukses sebelumnya yang diadakan di Gunung Pinang, Cilegon (2009), Songgoriti, Batu, Malang (2010), dan Sebex Bike Park, Sentul (2011) lalu. Kejuaran ini merupakan event yang terakhir, setelah diadakan di 3 (tiga) daerah tersebut.

Para peserta yang mengikuti lomba akan berlaga di track sepanjang 1,6 km yang di desain secara khusus untuk membuktikan bahwa Indonesia memiliki lintasan yang sangat menantang.

Adapun 9 kategori yang akan diperlombakan yaitu:

1. Men Elite

2. Women Elite

3. Men Expert

4. Junior

5. Men Sport

6. Master A, B, C

7. Master Expert A, B, C Grand

8. Women Open

9. Youth

Perlombaan tersebut dipastikan akan diikuti sebanyak 260 peserta lomba dari berbagai Negara di Asia Pasifik. Negara-Negara yang akan mengikuti kejuaran tersebut adalah Malaysia, Singapura, Filipina, Jepang, dan Australia. Serta ditambah lagi oleh Amerika Serikat dan Inggris. Total hadiah yang akan diperebutkan adalah uang tunai sebesar Rp 150 juta.(bhc/put)

Tuesday, November 13, 2012

Kondisi Hutan Mangrove Gorontalo Makin Sekarat

 
GORONTALO, Berita HUKUM - Hutan mangrove di Provinsi Gorontalo yang berada sepanjang Teluk Tomini kondisinya kian memprihatinkan, dengan tingkat kerusakan sudah diatas 50 persen.

“Populasi mangrove yang mencapai 13 ribuan hektar (Ha) kini tinggal 6000 hektar saja. Artinya kerusakan sudah diatas 50 persen,” kata Rahman Dako, Ketua LSM Jaringan Advokasi Pengelola Sumber Daya Alam (Japesda) Provinsi Gorontalo.

Salah satu lokasi yang terparah, adalah Cagar Alam Tanjung Panjang di Kecamatan Randangan Kabupaten Pohuwato. Dilokasi ini, dari 3000 hektar lebih, sekarang tinggal 500 hektar saja yang tersisa.

“Sebagian besar berubah menjadi tambak ikan bandeng,” ujarnya.

Bahkan saat meninjau pada bulan September kemarin, dia bersama rekan-rekannya masih mendapati kegiatan pembukaan lahan baru dikawasan tersebut. Karena masih ditemukannya jejak-jejak kendaraan berat (eskapator).

Dikatakannya, pengerusakan hutan mangrove sudah berlangsung saat Gorontalo masih menjadi bagian dari Sulawesi Utara.

Menurutnya, aktivitas ini akan terus berlangsung sepanjang Pemerintah Daerah baik Provinsi, Kabupaten, dan Pemerintah Pusat tidak serius menangani persoalan ini.

Memang kata Rahman, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama DPRD Provinsi Gorontal pada tahun 2010 silam telah membentuk Pansus mangrove yang hasilnya direkomendasikan antara lain: penghentian aktivitas dan mengeluarkan para penambak dari lokasi, merehabilitasi kembali kawasan yang rusak, serta penegakkan hukum.

“Tetapi anggaran 400 juta yang digunakan Pansus mangrove hanya terbuang sia-sia saja, dan hasilnya nihil dilapangan,” tandasnya.

Rahman memberikan warning kepada Pemerintah agar persoalan lingkungan harus juga diutamakan untuk ditangani, karena dampak dari lingkungan yang rusak sangat besar.

“Masalah lingkungan masih menjadi nomor sekian untuk ditangani, padahal efeknya dan dampak yang timbulkan sangat besar,” pungkasnya.(bhc/shs)

Hak Konstitusi Warga Batang Toru Atas Lingkungan yang Sehat Dikorbankan Demi Tambang Emas

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hak Konstitusi Warga Batang Toru Atas Lingkungan Yang Sehat Dikorbankan Demi Tambang Emas Jakarta (11/11) Warga Batang Toru menolak sungai Batang Toru sumber air minum, tempat menangkap ikan dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah tambang G Resources. Sungai ini penting bagi mereka untuk minum, mandi, memelihara ikan perairan darat. Di bagian hilir Batang Toru, terdapat Danau Siais. Daerah ini dikenal sebagai penghasil ikan sale.

Perjuangan mereka menyelamatkan sungai penting selebar 98 meter ini, di kawasan hutan lestari Batang Toru diabaikan oleh pemerintah. AMDAL perusahaan tambang emas PT Agincourt/G Resources menyatakan Sungai Batang Toru tidak digunakan sebagai air minum. Informasi ini bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Penolakan warga atas pembuangan air limbah tambang ke Batang Toru telah disampaikan warga termasuk kepala-kepala desa yang terdampak, seperti Desa Muara Hutaraja, Desa Bandar Hapinis dan Desa Terapung Raya kepada Bupati Tapanuli Selatan. Disamping tertulis juga dengan aksi unjuk rasa.

Namun tidak dihiraukan oleh pemerintah daerah. Ketidakpedulian pemerintah inilah yang mendorong kemarahan warga, yang dihadapi dengan Kepolisian Sumatera Utara dengan tindakan sangat represif. Padahal hak atas lingkungan yang sehat adalah hak mendasar (hak konstitusi) warga negara Indonesia, seperti disebutkan dalam Pasal 28 H UUD 1945 ayat 1.

Pemeberian informasi palsu/keterangan tidak benar di dalam AMDAL adalah suatu tindakan yang terlarang beradasarkan Pasal 69 ayat 1 huruf j UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran ini dapat dihukum dengan penjara selama satu tahun atau denda Rp.1000.000.000. Ironisnya, Polda Sumatera Utara dan BPLH Sumatera Utara tidak memproses tindak pidana lingkungan hidup ini. Justru Polda Sumatera Utara melakukan pengawalan pemasangan pipa limbah tambang G Resources/Agincourt ke Batang Toru.

Karenanya, JATAM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup segara turun tangan atas kasus ini untuk menegakkan hak konstitusi warga atas lingkungan yang sehat. Kewenangan KLH ini berdasarkan pasal Berdasarkan pasal 73 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri LH dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

WALHI mendesak KLH agar segera mengeluarkan keputusan untuk menghentikan pemasangan pipa air tambang ke Batang Toru, sebagai bentuk pengawasan KLH dan penerapan azas precautionary principle (prinsip kehati-hatian) yang dianut oleh sistem aturan lingkungan hidup.

Jika tindakan ini tidak dilakukan, kasus ini bisa membuktikan bahwa Kementerian Kabinet SBY hanya peduli investasi asing tapi tidak mempedulikan hak konstitusi warga atas lingkungan yang sehat.(wlh/bhc/rby)

Presiden SBY Bagikan 6 Tips Menangani Bencana


JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membagikan enam tips penanganan bencana besar kepada dunia. "Aceh, Nias, dan Yogyakarta telah menjadi model dan saksi dalam penanganan bencana besar," kata Presiden SBY dalam pidatonya pada konferensi internasional "Lessons from Indonesia's Experience in Reconstruction and Preparedness" di Hotel Pullman, Central Park, Jakarta Barat, Senin (12/11) siang.

Konferensi itu digelar dalam rangka menjelang berakhirnya Multi Donor Fund(MDF) for Aceh and Nias dan Java Reconstruction Fund (JRF) pada Desember 2012.

Presiden SBY menguraikan enam tips penanganan bencana besar tersebut meliputi:

Pertama, kecepatan dan ketepatan dalam pengelolaan bencana, mengedepankan sense of urgency.

Kedua, penyebaran informasi dan komunikasi publik yang cepat, akurat dan tepat, terutama untuk mendukung penyaluran bantuan yang terbuka dan tepat sasaran.

Ketiga, koordinasi pada seluruh tahapan penanggulangan, mulai respon tanggap darurat hingga rehabilitasi dan rekonstruksi.

Keempat, kepemimpinan yang handal.

Kelima, mekanisme pendanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi yang transparan, dan professional.

Keenam, kesiapsiagaan yang bertumpu pada kemampuan sumber daya manusia, partisipasi masyarakat, dan alat-alat penunjang, agar mitigasi bencana dapat dilakukan secara cepat dan maksimal.

Bencana besar yang dialami Indonesia, menurut Presiden SBY, telah mengubah paradigma pengelolaan bencana.

"Dari semula hanya berupa respon tanggap darurat yang kemudian diikuti dengan rekonstruksi dan rehabilitasi, kini ditambah dengan pengurangan risiko bencana," kata Presiden SBY.

Presiden mengungkapkan bahwa Indonesia terus meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana. Dengan teknologi, Indonesia telah membangun sistem peringatan dini tsunami, cuaca dan iklim.(skb/bhc/opn)

Pusat Bantu Rp 60 milyar untuk Perbaiki Waduk Benanga yang Retak


SAMARINDA, BeritaHUKUM - Waduk Benanga di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) merupakan waduk pelimpahan air di Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara saat ini sangat memprihatinkan karena ada beberapa titik yang retak sehingga dapat mengakibatkan banjir di Kota. Samarinda yang di kuatirkan curah hujan yang tinggi akan membuat kerusakan tambah parah.

Wahyu Widi, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim dalam rapat Acara Penutupan Diskusi Publik Draft 1 Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kota Samarinda di Balaikota Samarinda, Senin (12/11), mengatakan Lokakarya Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Kaltim, Kementrian PU Pusat beberapa saat lalu didapati bahwa tanggul pelimpah air waduk Benanga di Kelurahan Lempake Samarinda Utara kini retak, ujar Wahyu.

Wahyu juga menyebut selain keretakan tanggul, di lokasi tersebut juga didapati informasi bahwa, "ada 10 rumah yang diduga akan longsor, mengingat waduk Benanga yang di bangun tahun 1977 ini pernah jebol pada tahun 1998 dan mengakibatkan banjir bandang di Samarinda, dengan luas tangkapan air sekitar 195 km2 maka saat ini kita harus lebih waspada," papar Wahyu Widi.

Untuk penanganan retaknya bangunan pelimpah Waduk Benanga tersebut Pemerinta Pusat mengalokasikan dana Rp 60 Milyar melalui APBN 2012.
"Janji kepala balai sungai Kementrian PU, pusat sudah menyiapkan dana tidak tanggung - tangung, hampir Rp 60 miliar", terang Wahyu lagi.

Sementara Kepala BPBD Samarinda, Dadang Airlangga mengatakan, saat ini sudah ada kajian tekhnis dari Balai Air Kaltim yang mengharuskan segera diambil tindakan. Selain itu, pihaknya juga mengajukan kepada BNPB Provinsi Kaltim untuk dilakukan Siaga Darurat. Sesuai dengan Early Warning System (peringatan dini) Bencana.

"Kita akan bangun turap di 5 titik kemudian perkuatan tebing melalui PU Provinsi. Jadi, hasil kajian teknis selalu ditindaklanjuti di BNPB setelah itu masuk ke BPBD Provinsi, setelah itu masuk ke Departemen PU," pungkas Dadang.(bhc/gaj)

Komisi X DPR Prihatin Atas Pembongkaran SDN 54 Gorontalo


GORONTALO, Berita HUKUM - Polemik lahan SDN 54 Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo dengan PT. Pelindo IV Cabang Kota Gorontalo menyedot perhatian Komisi X DPR yang membidangi pendidikan.

“Ini memprihatikan, sebuah proses yang dilakukan sepertinya kurang terencana dengan baik, sehingga ini terkesan korbankan siswa, padahal ini tidak boleh terjadi.” Ujar Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bachri.

Pada kesempatan itu, Komisi X DPR menyempatkan diri melihat kondisi SDN 54 Kota Gorontalo yang menjadi sengketa dengan PT. Pelindo IV tersebut. “Kondisi pembangunan sekolah baru di Kelurahan Talumolo sangat memprihatinkan sekali. Selain itu lokasi pembangunan sekolah tersebut sangat tidak layak, sebab berada dibantaran DAS Bone. Jalan masuk dan lahan sempit, berada dekat menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET),” paparnya.

Terkait kasus Lahan itu, Dia mengatakan, yang menjadi korban adalah siswa-siswi SDN 54, dimana saat ini ada kelas VI yang merupakan kelas ujian. “Terganggu, sulit belajar gara-gara kebijakan penjualan aset itu, “ kata Syamsul.

Menyinggung persoalan lahan, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie mengatakan, kondisinya memang sangat memprihatinkan dan berlarut-larut dalam sengketa lahan SDN 54 tersebut. Pasalnya, para guru dan siswa terpaksa harus mengungsi ke sekolah yang tidak layak karena hanya bekas gudang PT Nagamanis.

“Di sini bau, kotoran hewan dimana-mana, kelasnya antara satu dengan yang lain saling terdengar dan mengganggu,” tandas Rusli yang telah meninjau lokasi tersebut bersama Komisi X DPR.

Sementara itu, General Manager PT. Pelindo IV Gorontalo Ahmad Abdurazak mengakui jika SDN 54 sudah dibeli dari Pemkot, transaksinya dilakukan pada tahun 2011. “Sekolah itu dibeli bersama bangunan dan lahan seluas 4.250 meter persegi, jelas ini sangat kita butuhkan untuk mengatasi kegiatan kapal yang padat itu harus dibarengai lahan, dan lahan tidak ada,” ujarnya.

Pelindo sendiri merespon usulan Gubernur dan akan segera memindahkan terminal container di lahan milik Pemprov, dengan tidak membongkar SDN 54 saat ini. “Tapi saya minta dukungan pak gubernur untuk menyurati ke Direksi Pelindo di Makasar,” ujarnya.

Hal itu kemudian disanggupi Gubernur, dan Pemprov akan segera menyurati ke Direksi Pelindo termasuk Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Komisi X DPR RI.(hr/dpr/bhc/opn)

Friday, November 9, 2012

Komisi VIII DPR Minta Pemprov Riau Prioirtaskan Pengentasan Kemiskinan






RIAU, Berita HUKUM - Pemerintah Kepulauan Riau harus memberikan prioritas terhadap pengentasan kemiskinan, pasalnya angka pengangguran sebagai penyebab kemiskinan di Kepulauan Riau semakin meningkat.

Demikian kesimpulan Ketua Tim Kunker Komisi VIII DPR Gondo Radityo Gambiro usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau HM Sani dan jajarannya di Kantor Gubernur, Tanjung Pinang, Rabu (7/11).

“Kelihatannya masyarakat umum masih melihat Kepri khususnya Batam ini masih sebagai sebuah harapan, pemberi janji. Padahal kondisi investor sudah tidak seperti dahulu lagi. Mereka datang berbondong-bondong, kemampuan dan pekerjaan yang tersedia terbatas, mereka menjadi pengangguran dan sekarang di Batam banyak didapati rumah liar, Inilah yg menjadi masalah sosial,” Ungkap Wakil Ketua Komisi VIII DPR Gondo
Radityo Gambiro.

Hal ini sesuai dengan penjelasan Gubernur Sani pada saat pertemuan. Bahwa ada persoalan di Kepri yang saat ini belum ada ”jurus” jitu untuk menanganinya, yaitu persoalan jumlah pengangguran. Batam yang menjadi penyumbang terbesar jumlah pengangguran di Kepri.

”Karena Batam ini tempat masuknya pendatang atau perantau dari seluruh nusantara. Jadi, saat mereka datang tidak punya skill. Jadinya, menganggur setelah tiba di Batam. Tidak ada aturan yang melarang mereka merantau ke Batam ini,” ujarnya.

Sudah banyak upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Namun, karena arus migrasi ke Batam sangat tinggi, lowongan kerja yang tersedia pun tidak seimbang dengan kedatangan pencari kerja.

Lebih lanjut, anggota tim Kunker Komisi VIII DPR Ina Amaniah mengatakan, hendaknya pemerintah daerah memeriksa izin Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ada di Batam. Dengan begitu, ada kesempatan pekerja lokal untuk bekerja. Pengangguran pun bisa dikurangi.

“Saya dengar, di Batam ini terutama di daerah Tanjunguncang, banyak tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan itu. Bangladesh dan sebagainya. Padahal, angka pengangguran tinggi. Permit kerja mereka harus diperiksa. Setidaknya ada batasannya, dengan begitu ada kesempatan untuk pekerja lokal,” ujarnya.

Kunjungan kerja diikuti Wakil Ketua Komisi VIII Gondo Radityo Gambiro didampingi anggota DPR dari Fraksi PKS Hidayat Nurwahid, Amran, Ina Amania, M. Busro, Adang Ruchiatna, Yeti Haryatti, Syowatillah Mohzaib, Sholeh Soe’aidy dan Sofyan Ali.

Selanjutnya Komisi VIII dengan mitra kerja Departemen Sosial lebih akan terus bekerjasama dengan pemerinta provinsi setempat untuk mencari formula yang tepat dalam menyelesaikan masalah tersebut.(dpr/bhc/rby)

Banjir Bandang Telan Korban di Sulawesi


MAKASSAR, Berita HUKUM – Musim penghujan dibulan November ini turut menjadi ujian bagi masyarakat yang ada di Sulawesi. Kamis (08/11) pukul 14.00 Wita telah menjadi klimaks terjadinya musibah banjir bandang di desa Batang Uru Kecamatan Sumarorong Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.

Sejauh ini diketahui korban yang berhasil dievakuasi berjumlah 10 orang, 7 orang diantaranya meninggal dunia, 3 orang selamat sedangkan 4 orang lainnya masih dalam pencarian (hilang).

Berkaitan dengan kejadian ini Tim Rescue dari Kantor SAR Makassar menerjunkan 12 personel ke lokasi kejadian menggunakan Rescue truck beserta alat pendukung lainnya, sedangkan dari Pos SAR Mamuju mengirimkan personel tambahan berjumlah 5 orang.

Sementara itu gerak cepat Tim SAR, sekitar pukul 17.10 Wita berhasil ditemukan lagi 3 korban hilang yang dua diantaranya dalam keadaan meninggal dunia, satu orang lainnya dalam keadaan kritis dan sementara dalam perawatan serius, Jum’at (9/11). Pencarian hari ini dihentikan sementara, dan akan dilanjutkan esok hari. Persoalan banjir yang banyak menimpa wilayah Indonesia, tak luput dari aksi liar penebangan liar yang menggundulkan hutan ataupun gunung, lembah dan bukit.(sar/bhc/mdb).

Tuesday, November 6, 2012

Terkait Rusuh di PT AR Batang Turo, WALHI Ikut Merespon


MEDAN, Berita HUKUM - Terkait kerusuhan di perusahan tambang Emas PT AR. Sebanyak 12 tersangka kasus pembakaran dan pengrusakan kantor Camat Batangtoru dan mobil, akibat dari penolakan penanaman pipa tambang Mas, diboyong ke Poldasu untuk dilakukan penahanan. Ke 12 tersangka itu adalah, Ahmad Tora Siregar, Ali Saftar Nasution, Rohman Harahap, Indra Pasaribu, Arman Naposo Tambunan, Dame Siregar, Ramadhan Hasibuan, Wesi Waruwu, Rahmad Nazi Tarigan, Partahian Sarumpaet, Ikbal Tanjung dan M. Saleh Hasibuan.

Abetnego Tarigan Direktur eksekutif Walhi mengatakan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengabaikan peran serta masyarakat dalam Kasus Batang Toru Tapanuli Selatan Sumatera Utara, bila saja pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat sedikit saja mau mendengarkan suara rakyat, maka kejadian amuk warga kepada aparat dan rusaknya fasilitas negara di Batangtoru tidak akan terulang. Sebelumnya, Juni 2012, kendaraan milik PT. Agincourt Resources perusahaan tambang emas, dibakar saat memasang pipa pembuangan limbah. Kali ini, perusahaan justru dikawal ratusan aparat Kepolisian dan TNI, memaksakan kehendak untuk melanjutkan pemasangan pipa, yang berujung amuk warga.

Warga sejak semula menolak pembuangan limbah tambang yang akan dialirkan ke Sungai Batangtoru. Ada sekitar 25 desa di 3 Kecamatan yang dilalui aliran sungai Batangtoru. Hampir semua warga memanfaatkan aliran sungai Batangtoru, untuk berbagai keperluan rumah tangga juga pengairan untuk pertanian. Penolakan warga sangatlah wajar dan realistis. Kekhawatiran akan hancurnya sumber penghidupan dan layanan alam adalah hal yang utama. Selain itu, warga tidak tahu persis bagaimana dan apa yang dibuang ke sungai Batangtoru.

Tambahan, AMDAL yang seharusnya menjadi acuan atas rencana proyek tambang Martabe, diduga tidak memenuhi unsur keabsahan. Salah satunya, tidak adanya keterlibatan warga dalam penilaian AMDAL. Bahkan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, memanggil setidaknya 4 orang termasuk Ketua Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Tapsel untuk diperiksa terkait dengan AMDAL PT. Agincourt Resources. Misalnya saja, dalam dokumen daftar hadir rapat komisi AMDAL tertanggal 27 Juli 2012, tidak ada satu pun tersebut perwakilan warga dalam dokumen tersebut.

Pemasangan pipa itu berdampak negatif terhadap kehidupan warga yang ada di seluruh desa yang dialiri Sungai Batangtoru. Warga meminta perusahaan membatalkan rencana membuang air limbah ke Sungai Batangtoru. “Sungai itu tempat kami mencari nafkah, kalau sungai itu dijadikan tempat pembuangan limbah, maka sungai itu akan tercemari, dan akhirnya kami tidak mempunyai mata pencarian lagi. 

Hal itu jelas menurunkan kualitas sumber air batang toru yang yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat batang toru. Kami menuntut rencana pemasangan pipa dihentikan dan operasi tambang PT. Agincourt Resources untuk ditinjau ulang untuk tidak diteruskan, agar tidak menimbulkan kerugian material dan nyawa di kemudian hari,” tuntut Hendrik Siregar Pengkampanye Emas Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

“Protes masyarakat di kecamatan BatangToru tesebut direspon represif dengan menangkap 39 orang yang menolak keberadaan pemasangan pipa PT.Agincourt oleh aparat keamanan kepolisian. Perlakukan represif ini jelas melanggar hukum nasional karena dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup jelas bahwa mayarakat yang memperjuangkantidak bisa di tuntut baik secara perdata maupun secara pidana” ujar Abetnego Tarigan Direktur eksekutif Walhi.

Dari 32 warga yang ditangkap, 12 saat ini ditetapkan sebagai tersangka. 20 orang warga yang dibebaskan dalam kondisi luka fisik akibat penyiksaan dan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Dalam peristiwa ini terdapat sejumlah pelanggaran HAM serius terhadap Konvensi Menentang Penyiksaan sebagaimana telah disahkan dalam UU No 5/1998. Pelanggaran serius ini paling tidak dapat dikategorikan dalam bentuk perbuatan yang sewenang-wenang, tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (1) Konvensi menentang Penyiksaan. Termasuk aturan internal kepolisian dilanggar oleh anggota kepolisian. Kami meminta agar pelaku penyiksaan terhadap warga diproses secara hukum. Meminta pemerintah tidak menegasikan peran serta masyarakat dalam menentukan kebijakan, apalagi kebijakan yang akan dibuat berdampak langsung terhadap masyarakat.(bhc/nco)

Atase Mr Jean Philippe Menutup Konferensi ECPAT 2012


JAKARTA, Berita HUKUM – Bertempat di Hotel Mercure Ancol, Conference on Sexual Crimes Against Children Online: Law Enforcement and Regional Cooperation ditutup oleh Atase Kedutaan Besar Prancis Mr Jean Philippe, “Kita berharap kegiatan ini membawa manfaat, kita punya kawan-kawan di Amerika, di Jepang dan Negara lainnya, terima kasih banyak dan semoga kita dapat berjumpa lagi,” ujar Jean di Pelangi Ballroom, (30/10).

Sebelumnya Pemateri Ms Natalia Perry dalam penjelasannya mengungkapkan bahwa perlunya kepekaan orang tua dalam menjaga dan mengawasi pergaulan anak, termasuk memberikan perhatian pada anak-anak saat mereka berada di rumah. Dalam pembahasannya juga mengungkapkan upaya yang harus dilakukan untuk melindungi anak-anak dari pelaku kejahatan sexual. “Menekan jumlah pelaku kejahatan sex pada anak, itu adalah suatu hal yang cerah. Ecpat perlu melakukan penguatan dalam hal penegakkan hokum dan kerja sama regional.

Makin mudahnya anak-anak mengakses internet hingga ke hal kekerasan dan pornografi, ini karena rendahnya pengawasan orang tua dan masyarakat. Kebijakan terkait perlindungan anak dari tindak pidana kejahatan seksual online yang mampu membahayakan tumbuh kembang anak ini, pemerintah pun tidak tinggal diam dan berupaya menyelesaikannya dari beragam aspek.

Dari aspek legislasi, Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup lengkap dan komprehensif, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protokol untuk Mencegah, Menindak dan Menghukum Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak-anak, dan terakhir adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak.(bhc/mdb)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews