Saturday, June 15, 2013

Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun

JAKARTA, Berita HUKUM - Korupsi kehutanan oleh praktik industri tambang, kebun, dan hutan diperkirakan mencapai Rp 273 triliun. Wilmar Tumpak Hutabarat mewakili Koalisi Anti-Mafia Hutan, di Jakarta, Kamis (13/6), mengatakan, korupsi pada sektor sumber daya alam makin mengerikan.

"Upaya perlawanan terhadap kejahatan ini yang dilakukan oleh penegak hukum dan pemerintah beserta jajarannya masih dinilai belum maksimal. Faktanya, para mafia sumber daya alam masih merajalela," ujar Hutabarat.

Evaluasi terhadap kerugian negara pada sumber daya alam di tiga sektor, yaitu kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, menunjukkan angka yang sangat fantastis. Catatan Kementerian Kehutanan pada Agustus 2011 menyebutkan, potensi kerugian negara akibat izin pelepasan kawasan hutan di tujuh provinsi di Indonesia diprediksi merugikan negara hampir Rp 273 triliun. Hutabarat menerangkan, kerugian negara tersebut timbul akibat pembukaan 727 unit perkebunan dan 1.722 unit pertambangan yang dinilai bermasalah.

Dia menambahkan, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan yang terbesar, yaitu Rp 158 triliun. Lebih besar dibandingkan dengan provinsi lainnya, seperti Kalimantan Timur yang nilainya diduga mencapai Rp 31,5 triliun, Kalimantan Barat sebesar Rp 47,5 triliun, dan Kalimantan Selatan mencapai Rp 9,6 triliun.

Sementara berdasarkan catatan KPK, kata Hutabarat, hanya dari temuan di empat provinsi di Kalimantan, yaitu Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim, dugaan kerugian negara akibat tidak segera ditertibkannya penambangan tanpa izin pinjam pakai di dalam kawasan hutan sejauh ini telah terhitung sekurang-kurangnya Rp 15,9 triliun per tahun dari potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Angka tersebut di luar kompensasi lahan yang tidak diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan, dan denda kerusakan kawasan hutan konservasi sebesar Rp 255 miliar.

Seperti dikutip kompas.com, Data terbaru adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada 15 temuan yang dilakukan 22 perusahaan di empat provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Riau, Maluku Utara, dan Papua Barat, di mana menambang dan mengeksplorasi sampai mengeksploitasi di kawasan hutan tanpa izin dan tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan. Total nilai kerugian negara dalam penyimpangan tersebut sekitar Rp 100 miliar. BPK sendiri telah menyerahkan hasil audit BPK kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat lalu.(kmp/bhc/opn)

Saturday, June 1, 2013

Proyek REDD+ Terbesar di Dunia Akhirnya Disetujui di Kalimantan






KALIMANTAN TENGAH, Berita HUKUM - Proyek REDD+ terbesar di dunia bernama Rimba Raya akhirnya disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sudah terverifikasi dibawah Verified Carbon Standard (VCS), sebuah lembaga terkemuka yang melakukan sertifikasi karbon kredit.

Proyek Karbon hutan seluas 64.000 hektar di Kalimantan Tengah ini diharapkan bisa menekan emisi karbon sebesar 119 juta ton selama 30 tahun mendatang. Upaya menekan emisi karbon ini dilakukan salah satunya dengan menghindari pengeringan lahan gambut yang mengandung simpanan karbon dan pembabatan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menurut auditor yang melakukan verifikasi perhitungan karbon dalam proyek ini, SCS Global Services, Rimba Raya telah menekan emisi karbon sebanyak 2,1 juta ton karbon antara 1 Juli 2009 hingga 30 Juni 2010, dan hasil ini adalah merupakan angka reduksi karbon terbesar yang dicatat oleh Verified Carbon Units.

“Proyek Rimba Raya ini telah melewati proses penilaian yang panjang dan kompleks,” ungkap Dr. Robert J.Hrubes, Wakil Presiden Eksekutif dari SCS dalam rilis media mereka. “Skala proyek ini memperlihatkan sebuah nilai pasar yang kuat dalam upaya penyelamatan hutan.”

Verifikasi terhadap proyek Rimba Raya akhirnya muncul setelah Kementerian Kehutanan menandatangani proyek ini. Ketiadaan persetujuan dari pemerintah telah menyebabkan proyek ini sempat limbung selama tiga tahun. Selama masa tersebut, wilayah konsesi konservasi PT Rimba Raya Conservation telah menyusut dari 90 ribu hektar menjadi 64 ribu hektar.

Kini dengan ditandatanganinya proyek ini, para pendukung REDD+ menyatakan bahwa upaya ini akan membantu menyelamatkan habitat orangutan yang semakin kritis, seperti yang dikutip dari mongabay.co.id, pada Jum'at (31/5).

“Rimba Raya akan menjadi salah satu proyek konservasi orangutan yang terpenting di dunia,” ungkap Birute Mary Galdikas dari Orangutan Foundation International, yang menjadi bagian dari proyek ini. “Hal ini semata-mata hanya upaya untuk menyelamatkan orangutan yang kian terancam.”

Dengan disetujuinya Proyek Rimba Raya, maka hal ini akan menjadi lampu hijau bagi proyek serupa di Indonesia. Sementara itu, di pasar internasional, para pendukung proyek ini seperti bisnis energi raksasa dari Rusia, Gazprom dan perusahaan asuransi Allianz, bisa menjual kredit karbon di pasar karbon dunia. Karbon kredit ini akan dijual kepada pihak pebisnis di dunia yang selama ini melepaskan karbon dalam jumlah besar ke udara sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan mereka, hal ini dinilai jauh lebih mudah dibanding harus mengikuti standar regulasi perubahan iklim dunia.(ajw/mgb/bhc/rby)

Wednesday, May 22, 2013

LSM Lingkungan Desak Pemerintah Bali Hentikan Eksploitasi Masif Terhadap Alam


BALI, Berita HUKUM - Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdiri atas Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, Yayasan Wisnu, dan Greenpeace Indonesia, mendesak pemerintah Bali segera menghentikan ekploitasi besar besaran terhadap lingkungan Bali serta segera melakukan pemulihan terhadap segala kerusakan lingkungan yang sudah terjadi. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar di Yayasan Wisnu, Kerobokan, Bali beberapa waktu silam.

Indonesia Oceans Campaigner Greenpeace, Arifsyah M Nasution, menjelaskan penghancuran lingkungan di Indonesia, khususnya di Bali sudah sangat memprihatinkan. Ironisnya, penghancuran lingkungan tersebut mendapat legitimasi dan legalisasi yang luar biasa kuat dari pemerintah atas dalih pembangunan dan percepatan pembangunan. “Seperti belang MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia), yang sebenarnya, saat ini maupun ke depan lebih dan akan dinikmati oleh para pemilik modal, pencari rente, dan penguasa yang haus dan rakus kekayaan dan kekuasaan yang tentunya lebih lihai dan mudah membayar oknum aparat penegak hukum termasuk mengangkangi, memperalat, dan menciptakan hukum yang diinginkannya,” Arifsyah.

Contoh kasus yang paling nyata terjadi di Bali saat ini adalah penghancuran sistematis terhadap ekosistem mangrove yang berada di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai karena pembangunan jalan tol di atas perairan (JDP) beserta rencana-rencana pembangunan infrastruktur lainnya terkait dengan ekspansi industri pariwisata di kawasan tersebut.

“Kami menyerukan kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap segala kerusakan setiap jengkal ruang hidup dan mata pencaharian rakyat serta menjalankan pembangunan berkelanjutan tanpa perusakan lingkungan, pemusnahan kekayaan hayati, budaya, dan pelanggaran hak azasi manusia dengan menghormati hak-hak konstitusional warga negara, termasuk bagi masyarakat sekitar hutan, petani, dan nelayan tradisional,” kata Arifsyah, seperti yang dikutip dari mongabay.co.id, pada Rabu (22/5).

Ketiga lembaga tersebut juga secara bersama-sama menyerukan kepada Gubernur Bali yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah pada 15 Mei lalu, untuk melindungi Tahura Ngurah Rai dengan menghentikan, membatalkan seluruh izin dan rencana pembangunan infrastruktur komersial, termasuk industri pariwisata yang akan menghancurkan ekosistem alami mangrove di kawasan tersebut, termasuk melakukan pemulihan ekologi dengan menggunakan pendekatan budaya dan kearifan lokal di Bali.

“Kami juga meminta kepada pemerintah dan seluruh pihak, bersama-sama dengan Walhi Bali, Yayasan Wisnu dan Greenpeace Indonesia, agar mendukung perwujudan visi bersama kelautan Indonesia 2025,” tegas dia. Visi bersama kelautan Indonesia 2025 memuat beberapa komitmen untuk mewujudkan laut Indonesia yang terpulihkan, sehat, dan terlindungi.

“Pemerintah harus memastikan untuk memberikan ruang partisipasi dan ekspresi yang luas bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat sekitar hutan, petani, nelayan tradisional serta penggiat dan aktivis lingkungan hidup, sosial, dan budaya, secara bersama dan setara dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan tanpa perusakan dan berkeadilan bagi generasi saat ini dan yang akan datang,” tegas Arifsyah.

Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, Wayan ‘Gendo’ Suardana menambahkan pembangunan Bali yang sangat masif sangat telah nyata-nyata merusak lingkungan Bali. “Badan Lingkungan Hidup Bali sudah merilis pada tahun 2011 bahwa ada 13 titik pantai strategis di Bali sudah tercemar. Ini menjadi bukti nyata kerusakan lingkungan yang nyata nyata sudah terjadi di Bali,” tegasnya.

Dalam berita yang dimuat di Mongabay-Indonesia sebelumnya, dengan alasan penyelamatan kawasan Tahura Ngurah Rai, Gubernur Bali memutuskan menyerahkan pengelolaan kawasan hutan mangrove ini kepada pihak swasta. Adalah PT. Tirta Rahmat Bahari, perusahaan swasta yang berhasil mendapat izin pengelolaan hutan mangrove seluas 102,2 hektar di kawasan Tahura Ngurah Rai. Melalui izin yang sudah diterbitkan pada Juni 2012, PT. Tirta Rahmat Bahari mendapat hak pengelolaan hutan selama 55 tahun. Syaratnya, perusahaan ini diwajibkan mengelola hutan dengan system kolaborasi bersama pihak Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam masterplan yang terlampir dalam izin yang dikantongi PT. Tirta Rahmat Bahari, disebutkan bahwa perusahaan akan membangun sedikitnya 75 unit penginapan, 5 kios, 8 rumah makan, 2 spa, 1 restaurant, 1 gedung serba guna, tempat meditasi, toilet, dan sarana penunjang pariwisata lainnya.(mgb/bhc/rby)

Thursday, May 2, 2013

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Bersatu Dalam Menperingati Hardiknas di Mendikbud Jakarta


JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diikuti dari berbagai elemen Front mahasiswa bersatu yang berunjuk rasa didepan kantor kementerian pendidikan dan Kebudayaan(mendikbud) yang berada dijalan sudirman, Jakarta Pusat (2/5).

Mahasiswa yang tergabung dari Universitas Jabodetabek dan Bandung itu diantaranya:

Univ. Negeri Jakarta (UNJ)
Univ. Padjajaran (UNPAD)
Univ. Pendidikan Indonesia (UPI)
Politeknik Negeri Jakarta (PNJ)
Politeknik Negeri Bandung (POLBAN)
Univ. Indonesia (UI)

Adapun tuntuntan dari Front mahasiswa bersatu ini adalah agar:

1.Cairkan dana Kementrian Pendidikan Dan kebudayaan Yang Telah Mandek selama empat Bulan dan merugikan banyak pihak.
2.Segera lakukan revisi dan lengkapi berkas-berkas penggangaran dana kemendikbud.

Dan ada juga tuntutan yang ditujukan kepada DPR selaku lembaga Legislatif yang menyetujui anggaran setiap kementrian:

1.DPR harus mengambil sikap tegas dalam menghadapi masalah administrasi yang menghambat turunnya Kemendikbud yang masih tertunda.
2.Perbaiki kinerja DPR termasuk institusi yang berada dibawah naungannya.

Salah seorang Mahasiswa bernama Irwan salah satu Mahasiswa Univ. Negeri Jakarta (UNJ) saat diwawancarai pewarta BeritaHUKUM.com mengharapkan agar Pihak Hukum mengambil tindak tegas dalam setiap permasalahan yang terjadi dibidang pendidikan sekarang ini karena diduga ini adalah permainan korupsi, dan dia juga menambahkan seperti tentang Guru lebih penting daripada kurikulum,hapuskan sistim UN untuk tahun depan karena dinilai sebagai ladang korupsi,” ujar nya pada saat unjukrasa berlangsung

Suasana Aksi Unjuk Rasa Yang berlangsung pada saat itu kondusif dan disemarakkan Ratusan Mahasiswa dengan menyayikan lagu-lagu perjuangan seperti lagu "dara juang" yang dibawakan dari UI, “Halo-halo bandung" yang dinyanyikan dari Universitas kota Bandung dan banyak lagi, Dimana agar Tuntutan dan suara para mahasiswa dapat didengarkan para Pemerintah yang berada didalam Gedung Mendikbud, dengan membawa spanduk-spanduk yang bertuliskan beberapa tuntutan para mahasiswa dan Begitu juga memakai corak topeng kepala topi wisuda,dan ada juga sebagian mahasiswa memanjat pintu gerbang Mendikbud dan berteriak penuh semangat menyampaikan suara dan tuntutannya.

Adapun korlap-korlap(kordinator lapangan) yang berorasi dari setiap perwakilan kampus-kampus yang ada, menyuarakan aksinya dengan lantang mengunakan toa didepan kantor Mendikbud Jakarata pusat ini, Seperti orasi dari korlap Univ. Indonesia (UI) yang bernama Widiningsih berorasi, menuntut agar tangkap, adili, dan penjarakan M-Nuh dan SBY atas dugaan korupsi dibidang pendidikan dan kekacauan sistem pendidikan taun ini, Hapuskan juga Ujian Nasional (UN) dan Luluskan 100% siswa-siswi Seluruh indonesia dari SD sampai SMU, Ujarnya menyampaikan pada saat Orasi.

Aksi unjukrasa yang berlangsung secara kondusif ini berlangsung selama kurang lebih lima jam, menuntut hukum agar ditegakkan seadil-adilnya.(bhc/bar)

Wednesday, April 17, 2013

Lomba Menulis Cerpen Tingkat Mahasiswa se-Indonesia 2013.


Lembaga Pers Mahasiswa Edukasi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang menggelar Lomba Menulis Cerpen Tingkat Mahasiswa se-Indonesia 2013. 
Dengan kurun waktu penerimaan naskah cerpen tanggal 1 Maret-30 April 2013.
 
Persyaratan
  1. Peserta adalah mahasiswa D3/S1 perguruan tinggi di Indonesia,
  2. Peserta hanya diperbolehkan mengirimkan 1 (satu) naskah cerpen terbaiknya,
  3. Tema Cerpen BEBAS,
  4. Naskah cerpen merupakan karya sendiri, bukan terjemahan, saduran,  atau plagiat,
  5. Naskah cerpen belum pernah dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta tidak sedang diikutkan dalam lomba/sayembara lain,
  6. Panjang cerpen 5-10 halaman,
  7. Naskah cerpen diketik menggunakan huruf Time News Roman, 12 pt, spasi 1.5, margin 3, 3, 3, 3, ukuran kertas A4,
  8. Biodata penulis dilampirkan pada halaman terakhir naskah, dan tidak lebih dari satu halaman,
  9. Lampirkan hasil scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau surat keterangan lain yang menyatakan bahwa peserta adalah mahasiswa D3/S1,
  10. Naskah cerpen dikirim paling lambat 30 April 2013, Pukul 24.00 WIB, (LOMBA INI TANPA BIAYA PENDAFTARAN! G R A T I S!)
  11. Naskah cerpen dikirim (attach files, bukan di body e-mail) ke alamat e-mail: lombacerpenedukasi@gmail.com. Tulis judul e-mail dan file naskah cerpen dengan format: Nama Penulis-Judul Cerpen-Perguruan Tinggi. 
  12. Naskah cerpen yang dikirim menjadi milik panitia, dan hak cipta tetap pada penulis,
  13. Pengumuman nominasi pemenang pada minggu kedua bulan Mei 2013, di website: lpmedukasi.com,
  14. Dewan juri akan memilih 20 naskah terbaik (Juara I, II, III, dan 17 nomine) yang akan dibukukan dalam antologi cerpen pemenang,
  15. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
Hadiah
Juara I uang tunai Rp 1.000.000,- + Sertifikat Juara I + 1 eksemplar buku antologi cerpen pemenang
Juara II uang tunai Rp 750.000,- + Sertifikat Juara II + 1 eksemplar buku antologi cerpen pemenang
Juara III uang tunai Rp 500.000,- + Sertifikat Juara III + 1 eksemplar buku antologi cerpen pemenang
17 nomine mendapatkan sertifikat + 1 eksemplar buku antologi cerpen pemenang
 
Pengumuman Juara dan Pemberian Hadiah Akan Diberikan dalam Acara "Seminar Pendidikan LPM Edukasi 2013", yang akan digelar pada minggu keempat bulan Mei 2013. 
 
 
Dewan Juri
  1. S Prasetyo Utomo (Cerpenis, Dosen Penulisan Kreatif IKIP PGRI Semarang),
  2. Yusuf Purnomo (Sastrawan dari Semarang),
  3. Taufik Krisna (Direktur Beranda Sastra Edukasi 2004/2005).
 
Kontak Panitia
085742941113 (Hendra Saputra)
085727129344 (Inayah Az-Zahra)
 
Sekretariat: Kantor LPM Edukasi Pusat Kegiatan Mahasiswa Lt. II Kampus II IAIN Walisongo Semarang.

Monday, March 11, 2013

Hutan Mangrove Muara Gembong Rusak Parah, 3 Desa Hilang


BEKASI, Berita HUKUM - Kawasan hutan mangrove di sepanjang Pantai Muara Gembong, Bekasi, rusak parah. Abrasi pantai pun gila-gilaan hingga menyebabkan tiga desa hilang, yakni, Desa Pantai Bahagia, Desa Pantai Mekar dan Desa Pantai Sederhana. Anwar Purwoto, Direktur WWF-Indonesia untuk Program Kehutanan, Air Tawar dan Terestrial Spesies mengatakan, bila tidak segera diperbaiki, kerusakan lingkungan akan makin parah.

Untuk itu, salah satu upaya, WWF Indonesia, lewat program MyBabyMangrove, menanam mangrove bersama mulai Senin (11/3) di Muara Gembong. Kegiatan ini, sebagai rangkaian Kampanye Earth Hour “Ini Aksiku Mana Aksimu”.

“Ini akan mengembalikan fungsi kawasan sebagai hutan lindung juga diharapkan memperbaiki kualitas lingkungan,” katanya di Bekasi, Senin (11/3).

Ekosistem mangrove di Muara Gembong, sudah terdegradasi. Menurut Perum Perhutani, pengelola kawasan ini, luas hutan mangrove alami di Muara Gembong 10.480 hektar. Namun, luas tutupan hutan sangat berkurang, sekitar 93,5 persen menjadi tambak dan lahan pertanian masyarakat.

Kawasan hutan mangrove Muara Gembong ini, merupakan bagian rangkaian ekosistem mangrove di pesisir utara Teluk Jakarta, dari Tanjung Pasir di Tangerang, Banten, hingga ke Ujung Karawang. “Padahal hutan mangrove, mempunyai peranan sangat penting mencegah pengikisan pantai oleh gelombang air laut dan ekosistem mangrove juga produsen utama sektor perikanan,” ujar dia. Aksi tanam mangrove ini bersama para pendukung, Perhutani dan media, didukung mitra korporasi WWF-Indonesia yaitu Tupperware. Tupperware mendonasikan 5,000 mangrove di Muara Gembong.

Di hari sama, aksi serupa oleh berbagai komponen di Desa Lamnga, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Aksi ini didukung pemerintah, aktivitis lingkungan, dan masyarakat binaan beranggotakan kaum perempuan yang tergabung dalam Yayasan An-Nisaa’ Center. Untuk ini, Tupperware juga mendonasikan 5,000 mangrove. “Kegiatan ini diharapkan menjadi sebuah wadah rehabilitasi ekosistem mangrove yang rusak akibat bencana tsunami 2004 silam,” katanya.

Adopsi Mangrove

Program MyBabyMangrove ini dapat diikuti siapa saja, melalui donasi off-line dengan membeli satu bibit pohon, senilai Rp 150.000. Biaya ini sudah termasuk perawatan intensif selama lima tahun. Setiap MyBabyMangrove yang ditanam langsung diberi nama orang atau pihak yang mengadopsi bibit itu. Lalu, difoto dan dilengkapi perangkat GPS, dan di-upload melalui aplikasi online.

Pertumbuhan MyBabyMangrove yang ditanam bisa dimonitor secara online. Setiap pohon akan memiliki koordinat GeoTags. Mau ikut penyelamatan hutan Indonesia? Ayo ikutan adopsi lewat MyBabyMangrove di www.mybabytree.org.(mgb/bhc/opn)

Saturday, March 9, 2013

LOMBA KARYA TULIS TINGKAT NASIONAL TENTANG CAGAR BUDAYA


Dalam rangka menumbuhkan kecintaan dan aspirasi terhadap pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya serta minat menulis di kalangan generasi muda, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah berkerjasama dengan Pusat Arkeologi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI akan mengadakan:“Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional tentang Cagar Budaya”  berhadiah total Rp 38.500.000,-

TEMA  :  “KELESTARIAN CAGAR BUDAYA UNTUK KEMANFAATAN BAGI  MASYARAKAT "


PERSYARATAN :
Persyaratan peserta Lomba Karya Tulis Ilmiah Tingkat Nasional tentang Cagar Budaya adalah :

1.   Karya Tulis bersifat Perorangan (INDIVIDU);

2. Siswa SMA, SMK baik negeri maupun swasta yang berada di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi;

3.   Obyek penulisan adalah Cagar Budaya kebendaan ( tangible ) yang ada di Jawa Tengah (Candi Borobudur, Candi Sewu, Kawasan Candi Dieng, Candi Gedongsongo, Masjid Agung Demak, Masjid Menara Kudus, Kraton Kasunanan, Pura Mangkunegaran, Situs Sangiran, Situs Patiayam Kudus dan Kawanan Cagar Budaya (Kota Lama dan Pecinan);

4. Bahasannya dimulai dari aspek kesejarahan dan kepurbakalaan, dilanjutkan dengan aspek perlindungan, pengembangan dan pemanfaatannya;

5.   Karya tulis diketik dalam 2 spasi pada ukuran kertas A4 sebanyak 10 – 20 halaman, dihitung mulai pendahuluan sampai dengan daftar pustaka;

6.   Menggunakan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar;

WAKTU PELAKSANAAN :
1.   Naskah masuk ke panitia paling lambat tanggal 20 Maret 2013  (cap Pos) Naskah dikirim rangkap 3 (tiga), diketahui Kepala Sekolah dan Cap/stempel sekolah yang bersangkutan  kepada  :

Panitia Lomba Karya Tulis Ilmiah tentang Cagar Budaya
d/a Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah
Seksi Kepurbakalaan dan Permuseuman
Jl. Pemuda No. 136 Semarang

2.   Seleksi Naskah (tahap I) tanggal 21 Maret s.d 5 April 2013;
3.   Grand Final (tahap II) presentasi karya tulisnya di hadapan Dewan Yuri, untuk menentukan Juara I, II, III dan Juara Harapan I, II, III tanggal 24 s.d 26 April 2013.
4.   Peserta yang lolos seleksi Tahap II (Grand Final) akan diberitahu melalui Surat Undangan lewat sekolah masing-masing peserta.
 
HADIAH
Pemenang berhak mendapatkan, piagam, thropy dan uang pembinaan sebesar       :
·        JUARA I                      =     Rp    10.000.000,-
·        JUARA II                     =     Rp      8.000.000,-
·        JUARA III                   =     Rp      5.000.000,-
·        JUARA HARAPAN   I   =     Rp      4.000.000,-
·        JUARA HARAPAN   II  =     Rp      3.000.000,-
·        JUARA HARAPAN III   =     Rp      2.500.000,-
·        JUARA ATRIBUT          =     Rp      1.500.000,-

CATATAN
Biaya akomodasi peserta selama Grand Final ditanggung panitia. Adapun transportasi ke tempat pelaksanaan grand final ditanggung oleh masing-masing peserta.

 http://jatengprov.go.id/?document_srl=39092

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews