
JAKARTA, Berita
HUKUM - Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan kinerja perusahaan
yang dinilai dalam Program Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode
2011-2012 di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis
(29/11).
Pada periode ini, KLH bersama 22 Badan Lingkungan Hidup Provinsi di
seluruh Indonesia mengawasi 1.317 perusahaan yang meliputi sektor
manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor
kawasan dan jasa. Angka ini meningkat pada periode 2010-2011 mengawasi
1.002 perusahaan bersama 8 institusi lingkungan hidup provinsi. Jumlah
dua tahun terakhir ini meningkat tajam mengingat sejak 2002-2010
peningkatannya hanya sekitar 109 perusahaan/tahun.
Proper merupakan program unggulan Kementerian Lingkungan Hidup yang
mencakup kegiatan pengawasan dan pemberian insentif dan/atau
disinsentif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Penghargaan Proper bertujuan mendorong perusahaan untuk taat terhadap
peraturan lingkungan hidup dan mencapai keunggulan lingkungan
(environmental excellency) melalui integrasi prinsip-prinsip pembangunan
berkelanjutan dalam proses produksi dan jasa, penerapan system
manajemen lingkungan, 3R, efisiensi energi, konservasi sumber daya dan
pelaksanaan bisnis yang beretika serta bertanggung jawab terhadap
masyarakat melalui program pengembangan masyarakat.
Kriteria Penilaian Proper tercantum dalam Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentang Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Peringkat kinerja
Proper dibedakan menjadi 5 warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam,
kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam,
sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan
(beyond compliance) adalah hijau dan emas. Adapun aspek ketaatan dinilai
dari pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), upaya pengendalian
pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (B3) dan penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi
kegiatan pertambangan.
Proper berhasil mendorong perusahaan untuk meningkatkan kinerja
pengelolaan lingkungan, hal ini dapat terlihat dari meningkatnya
ketaatan perusahaan dari 66 % pada periode 2010-2011 menjadi 69% pada
periode 2011-2012. Berdasarkan pengalaman, diperlukan waktu 2 tahun bagi
perusahaan untuk memperbaiki tingkat ketaatannya. Dilihat dari
perbandingan peringkat selama dua tahun berturut-turut, terdapat
peningkatan dimana pada 2010-2012 peringkat hijau hanya 18%, pada
2011-2012 menjadi + 30%, dan penurunan peringkat merah pada 2010-2012
sejumlah 12%, pada 2011-2012 menjadi 9 %.
Dengan demikian, Proper merupakan program yang cukup efektif dalam
membina dan mendorong tingkat penaatan perusahaan dalam pengelolaan
lingkungan.
Pada periode penilaian tahun 2011-2012 ini, terdapat 12 perusahaan mendapat peringkat Emas yaitu:
1. PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Pabrik Palimanan
2. Chevron Geothermal Salak, Ltd
3. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang
4. Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat
5. Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd
6. PT Holchim Indonesia, Tbk-Cilacap Plant
7. PT Unilever Indonesia, Tbk-Pabrik Rungkut
8. PT Semen Gresik (Persero), Tbk-Pabrik Tuban
9. PT Erna Djuliawati (Lyman Group)
10. PT Adaro Indonesia
11. PT Badak NGL
12. PT Medco E&P Indonesia-Rimau Asset
Pada periode 2011-2012 ini, hasil penilaiannya adalah: Peringkat Emas
berjumlah 12 perusahaan (1%), Peringkat Hijau berjumlah 119 perusahaan
(9%), Peringkat Biru berjumlah 771 perusahaan (59%), Peringkat Merah
berjumlah 331 perusahaan (25%), Peringkat Hitam berjumlah 79 perusahaan
(6%).
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Perusahaan peringkat Emas
meningkat 140%, Hijau 119%, Biru 59% namun peringkat merah meningkat
menjadi 25% dan hitam 6%.
Meningkatnya peringkat merah dan hitam disebabkan karena bertambahnya
perusahaan peserta Proper, sehingga masih belum memahami seluruh
peraturan yang berlaku.
Perusahaan berperingkat Hitam akan dilanjutkan dengan proses penegakkan
hukum lingkungan. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian
Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti 49 perusahaan peringkat hitam
tahun 2010-2011. Dua perusahaan direkomendasikan untuk proses
penyidikan, 37 perusahaan dikenakan paksaan pemerintah untuk membangun
unit-unit pengendalian limbah, 6 perusahaan dikenakan sanksi
administrasi, 2 perusahaan dikenakan teguran tertulis dan 2 perusahaan
ditutup.(wid/es/skb/bhc/opn)