Sunday, June 23, 2013

Inilah 8 Perusahaan Asing Pelaku Pembakaran Lahan di Riau dan Jambi


JAKARTA, Berita HUKUM - 2 Negara tetangga, Malaysia dan Singapura, mengeluhkan asap tebal yang 'diekspor' Indonesia dari kebakaran hutan di Riau. Indonesia pun dipersalahkan. Namun diduga, perusahaan asing asal Malaysia yang beroperasi di tanah Riau juga turut bertanggung jawab atas kebakaran hutan ini.

Sebanyak 8 perusahaan asal Malaysia diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran besar di Riau ini. Kedelapan perusahaan itu mengelola perkebunan kelapa sawit di Riau. Mereka yakni, PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Rakksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi. Kemudian PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya pun angkat bicara. Dia meminta ketegasan pemerintah Malaysia dalam menindak 8 perusahaan itu jika nantinya mereka terbukti bersalah dalam pembakaran lahan ini.

"Kita melakukan tindakan sesuai dengan hukum kita, dan saya minta mereka (Malaysia) juga melakukan hal yang sama," tegas Balthasar di Pekanbaru, Riau, Minggu (23/6).

Dia pun mengancam akan membeberkan nama kedelapan perusahaan Malaysia itu dalam pertemuan tingkat menteri negara-negara angota ASEAN. Pertemuan itu dijadwalkan terselenggaran pada 25 Juni mendatang.

"Saya akan menyampaikan nama-nama perusahaan itu ke Menteri Lingkungan Hidup Malaysia," tegas Baltahasar.

Dia menyatakan, pihaknya akan menindak tegas dan tak pandang bulu dalam menangani kasus ini, sekalipun perusahaan itu berasal dari negara lain. "Hukum Indonesia berlaku," ucap Balthasar.

Dalam penanganan kasus pembakaran lahan ini, Balthasar menuturkan, pihaknya akan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia menyatakan, baik sengaja maupun tidak sengaja, perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan akan dikenakan sanksi pidana. 

Sementara, sebelumnya Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) mencatat titik api pada 18 Juni lalu di Riau sebanyak 148 titik, 26 titik di Jambi, 22 titik di Kalimantan Barat, enam titik di Sumatera Selatan, dan lima titik di Sumatera Barat. BNPB juga mengklaim dari 850 hektare lahan gambut yang terbakar sudah 650 hektare sudah dipadamkan. Beberapa waktu lalu berkurang menjadi 21 lokasi di Sumatera. Dari jumlah tersebut, 13 titik berada di Riau.

Rekor baru asap itu tercatat pada pukul 11:00 waktu setempat (atau 10:00 WIB) setelah terjadi peningkatan pesat pada Indeks Standar Polutan (Pollutant Standards Index/PSI), yang mengukur krisis kabut asap akibat kebakaran hutan di Indonesia.

Para pejabat Indonesia dan Singapura telah mengadakan pembicaraan darurat mengenai cara memadamkan api di lahan-lahan pertanian dan perkebunan di Pulau Sumatera.

Berdasarkan sejumlah pedoman yang diterbitkan Pemerintah Singapura, level PSI di atas 400 selama 24 jam "mungkin mengancam nyawa orang-orang sakit dan orang lanjut usia".

Dokter umum Philip Koh mengatakan, ia menyaksikan lonjakan sekitar 20% pasien dalam konsultasi pekan lalu dan memperkirakan bahwa sekitar 80% dari semua pasien itu menderita penyakit yang berhubungan dengan kabut asap.

"Pasien saya mengatakan mereka khawatir tentang berapa lama ini akan berakhir dan berapa tinggi level yang akan terjadi. Sekarang ini sudah mencapai ketinggian 400, seberapa tinggi lagi itu akan terjadi?" katanya kepada AFP.

Koh juga mengatakan bahwa banyak pasien yang kembali ke kliniknya untuk membeli masker karena pasokan di pengecer habis. "Persediaan kami di sini juga habis," katanya, seperti dikutip surabayapost.com.

Jika indeks PSI di level 400 berlangsung selama 24 jam, pemerintah menyarankan semua anak, orangtua, dan orang yang menderita sakit untuk tinggal di dalam rumah, tutup semua jendela dan menghindari aktivitas fisik sebanyak mungkin.

Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan, sekitar 300 titik api yang terjadi di Riau berasal dari wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri dan perkebunan yang dikuasai industri. "Ini menunjukkan perusahaan pemegang hak pengelolaan wilayah hutan dan perkebunan masih jauh dari sikap bertanggung jawab," kata aktivis WALHI Zenzi Suhadi dalam rilisnya.

Selama satu dekade terakhir, kata Zenzi, kebakaran hutan yang rutin terjadi dipengaruhi dengan adanya unsur kesengajaan pelaku usaha perkebunan skala besar dalam pembukaan lahan. "Industri bubur kertas juga banyak yang lalai menjalankan tata kelola produksi dan lingkungan," ujarnya. Hal ini, menurutnya, disebabkan lemahnya regulasi dan masih terlalu mudahnya pemberian izin penguasaan wilayah hutan dan perkebunan dari pemerintah kepada perusahaan.

Selain kelalaian perusahaan, Ia memaparkan, sejak rezim Hak Pengelolaan Hutan dimulai hingga bergeser ke sektor perkebunan, hutan tanaman industri, dan tambang, wilayah hutan hujan tropis di Indonesia memang telah terdegradasi menjadi lahan kritis dan hutan sekunder. "Vegetasi hutan yang berubah menjadi lahan sekunder dan kritis didominasi tumbuhan perintis dan semak yang padat sehingga semakin meningkatkan resiko kebakaran," ujarnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif WALHI Musri Nauli mengungkapkan, bahwa sejumlah kebakaran hutan di luar wilayah konsesi merupakan operandi pihak tertentu yang menginginkan lahan menjadi kritis. "Jika lahan berubah jadi kritis, pengeluaran izin pelepasan kawasan hutan menjadi wilayah konsesi bisa lebih cepat," katanya.

WALHI menuntut pemerintah bersikap tegas dengan menerapkan Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Kehutanan untuk menindak tegas para pengusaha yang dalam operasional perusahaannya merusak lingkungan.

Organisasi pemerhati lingkungan hidup ini menganggap, jika kedua undang-undang ini diberlakukan maka pengeluaran izin terhadap perusahaan yang mau mengelola wilayah hutan bisa semakin diperketat. Cek Ribut Kabut Asap di sini.(dbs/bhc/opn)

Saturday, June 15, 2013

Ayo Ikut! Ada Blog Competition Pendidikan & Lingkungan

Ada dua lomba blog yang menarik nih, walaupun masih ada waktu setidaknya blogger tidak melewatkan kesempatan. Yang pertama blog competition dengen topik “Sekolah Dambaanku” yang akan berakhir 25 Juni ini dan yang kedua ada blog competition bertemakan lingkungan, selain lomba blog juga ada lomba foto. Ini dia keterangan di posternya:

Sumber: http://www.acehblogger.or.id/2013/06/ayo-ikut-ada-blog-competition-pendidikan-lingkungan/

Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun

JAKARTA, Berita HUKUM - Korupsi kehutanan oleh praktik industri tambang, kebun, dan hutan diperkirakan mencapai Rp 273 triliun. Wilmar Tumpak Hutabarat mewakili Koalisi Anti-Mafia Hutan, di Jakarta, Kamis (13/6), mengatakan, korupsi pada sektor sumber daya alam makin mengerikan.

"Upaya perlawanan terhadap kejahatan ini yang dilakukan oleh penegak hukum dan pemerintah beserta jajarannya masih dinilai belum maksimal. Faktanya, para mafia sumber daya alam masih merajalela," ujar Hutabarat.

Evaluasi terhadap kerugian negara pada sumber daya alam di tiga sektor, yaitu kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, menunjukkan angka yang sangat fantastis. Catatan Kementerian Kehutanan pada Agustus 2011 menyebutkan, potensi kerugian negara akibat izin pelepasan kawasan hutan di tujuh provinsi di Indonesia diprediksi merugikan negara hampir Rp 273 triliun. Hutabarat menerangkan, kerugian negara tersebut timbul akibat pembukaan 727 unit perkebunan dan 1.722 unit pertambangan yang dinilai bermasalah.

Dia menambahkan, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan yang terbesar, yaitu Rp 158 triliun. Lebih besar dibandingkan dengan provinsi lainnya, seperti Kalimantan Timur yang nilainya diduga mencapai Rp 31,5 triliun, Kalimantan Barat sebesar Rp 47,5 triliun, dan Kalimantan Selatan mencapai Rp 9,6 triliun.

Sementara berdasarkan catatan KPK, kata Hutabarat, hanya dari temuan di empat provinsi di Kalimantan, yaitu Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim, dugaan kerugian negara akibat tidak segera ditertibkannya penambangan tanpa izin pinjam pakai di dalam kawasan hutan sejauh ini telah terhitung sekurang-kurangnya Rp 15,9 triliun per tahun dari potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Angka tersebut di luar kompensasi lahan yang tidak diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan, dan denda kerusakan kawasan hutan konservasi sebesar Rp 255 miliar.

Seperti dikutip kompas.com, Data terbaru adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada 15 temuan yang dilakukan 22 perusahaan di empat provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Riau, Maluku Utara, dan Papua Barat, di mana menambang dan mengeksplorasi sampai mengeksploitasi di kawasan hutan tanpa izin dan tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan. Total nilai kerugian negara dalam penyimpangan tersebut sekitar Rp 100 miliar. BPK sendiri telah menyerahkan hasil audit BPK kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat lalu.(kmp/bhc/opn)

Saturday, June 1, 2013

Proyek REDD+ Terbesar di Dunia Akhirnya Disetujui di Kalimantan






KALIMANTAN TENGAH, Berita HUKUM - Proyek REDD+ terbesar di dunia bernama Rimba Raya akhirnya disetujui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan sudah terverifikasi dibawah Verified Carbon Standard (VCS), sebuah lembaga terkemuka yang melakukan sertifikasi karbon kredit.

Proyek Karbon hutan seluas 64.000 hektar di Kalimantan Tengah ini diharapkan bisa menekan emisi karbon sebesar 119 juta ton selama 30 tahun mendatang. Upaya menekan emisi karbon ini dilakukan salah satunya dengan menghindari pengeringan lahan gambut yang mengandung simpanan karbon dan pembabatan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Menurut auditor yang melakukan verifikasi perhitungan karbon dalam proyek ini, SCS Global Services, Rimba Raya telah menekan emisi karbon sebanyak 2,1 juta ton karbon antara 1 Juli 2009 hingga 30 Juni 2010, dan hasil ini adalah merupakan angka reduksi karbon terbesar yang dicatat oleh Verified Carbon Units.

“Proyek Rimba Raya ini telah melewati proses penilaian yang panjang dan kompleks,” ungkap Dr. Robert J.Hrubes, Wakil Presiden Eksekutif dari SCS dalam rilis media mereka. “Skala proyek ini memperlihatkan sebuah nilai pasar yang kuat dalam upaya penyelamatan hutan.”

Verifikasi terhadap proyek Rimba Raya akhirnya muncul setelah Kementerian Kehutanan menandatangani proyek ini. Ketiadaan persetujuan dari pemerintah telah menyebabkan proyek ini sempat limbung selama tiga tahun. Selama masa tersebut, wilayah konsesi konservasi PT Rimba Raya Conservation telah menyusut dari 90 ribu hektar menjadi 64 ribu hektar.

Kini dengan ditandatanganinya proyek ini, para pendukung REDD+ menyatakan bahwa upaya ini akan membantu menyelamatkan habitat orangutan yang semakin kritis, seperti yang dikutip dari mongabay.co.id, pada Jum'at (31/5).

“Rimba Raya akan menjadi salah satu proyek konservasi orangutan yang terpenting di dunia,” ungkap Birute Mary Galdikas dari Orangutan Foundation International, yang menjadi bagian dari proyek ini. “Hal ini semata-mata hanya upaya untuk menyelamatkan orangutan yang kian terancam.”

Dengan disetujuinya Proyek Rimba Raya, maka hal ini akan menjadi lampu hijau bagi proyek serupa di Indonesia. Sementara itu, di pasar internasional, para pendukung proyek ini seperti bisnis energi raksasa dari Rusia, Gazprom dan perusahaan asuransi Allianz, bisa menjual kredit karbon di pasar karbon dunia. Karbon kredit ini akan dijual kepada pihak pebisnis di dunia yang selama ini melepaskan karbon dalam jumlah besar ke udara sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan mereka, hal ini dinilai jauh lebih mudah dibanding harus mengikuti standar regulasi perubahan iklim dunia.(ajw/mgb/bhc/rby)

Wednesday, May 22, 2013

LSM Lingkungan Desak Pemerintah Bali Hentikan Eksploitasi Masif Terhadap Alam


BALI, Berita HUKUM - Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat yang terdiri atas Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali, Yayasan Wisnu, dan Greenpeace Indonesia, mendesak pemerintah Bali segera menghentikan ekploitasi besar besaran terhadap lingkungan Bali serta segera melakukan pemulihan terhadap segala kerusakan lingkungan yang sudah terjadi. Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar di Yayasan Wisnu, Kerobokan, Bali beberapa waktu silam.

Indonesia Oceans Campaigner Greenpeace, Arifsyah M Nasution, menjelaskan penghancuran lingkungan di Indonesia, khususnya di Bali sudah sangat memprihatinkan. Ironisnya, penghancuran lingkungan tersebut mendapat legitimasi dan legalisasi yang luar biasa kuat dari pemerintah atas dalih pembangunan dan percepatan pembangunan. “Seperti belang MP3EI (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia), yang sebenarnya, saat ini maupun ke depan lebih dan akan dinikmati oleh para pemilik modal, pencari rente, dan penguasa yang haus dan rakus kekayaan dan kekuasaan yang tentunya lebih lihai dan mudah membayar oknum aparat penegak hukum termasuk mengangkangi, memperalat, dan menciptakan hukum yang diinginkannya,” Arifsyah.

Contoh kasus yang paling nyata terjadi di Bali saat ini adalah penghancuran sistematis terhadap ekosistem mangrove yang berada di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai karena pembangunan jalan tol di atas perairan (JDP) beserta rencana-rencana pembangunan infrastruktur lainnya terkait dengan ekspansi industri pariwisata di kawasan tersebut.

“Kami menyerukan kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan terhadap segala kerusakan setiap jengkal ruang hidup dan mata pencaharian rakyat serta menjalankan pembangunan berkelanjutan tanpa perusakan lingkungan, pemusnahan kekayaan hayati, budaya, dan pelanggaran hak azasi manusia dengan menghormati hak-hak konstitusional warga negara, termasuk bagi masyarakat sekitar hutan, petani, dan nelayan tradisional,” kata Arifsyah, seperti yang dikutip dari mongabay.co.id, pada Rabu (22/5).

Ketiga lembaga tersebut juga secara bersama-sama menyerukan kepada Gubernur Bali yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah pada 15 Mei lalu, untuk melindungi Tahura Ngurah Rai dengan menghentikan, membatalkan seluruh izin dan rencana pembangunan infrastruktur komersial, termasuk industri pariwisata yang akan menghancurkan ekosistem alami mangrove di kawasan tersebut, termasuk melakukan pemulihan ekologi dengan menggunakan pendekatan budaya dan kearifan lokal di Bali.

“Kami juga meminta kepada pemerintah dan seluruh pihak, bersama-sama dengan Walhi Bali, Yayasan Wisnu dan Greenpeace Indonesia, agar mendukung perwujudan visi bersama kelautan Indonesia 2025,” tegas dia. Visi bersama kelautan Indonesia 2025 memuat beberapa komitmen untuk mewujudkan laut Indonesia yang terpulihkan, sehat, dan terlindungi.

“Pemerintah harus memastikan untuk memberikan ruang partisipasi dan ekspresi yang luas bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat sekitar hutan, petani, nelayan tradisional serta penggiat dan aktivis lingkungan hidup, sosial, dan budaya, secara bersama dan setara dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan tanpa perusakan dan berkeadilan bagi generasi saat ini dan yang akan datang,” tegas Arifsyah.

Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, Wayan ‘Gendo’ Suardana menambahkan pembangunan Bali yang sangat masif sangat telah nyata-nyata merusak lingkungan Bali. “Badan Lingkungan Hidup Bali sudah merilis pada tahun 2011 bahwa ada 13 titik pantai strategis di Bali sudah tercemar. Ini menjadi bukti nyata kerusakan lingkungan yang nyata nyata sudah terjadi di Bali,” tegasnya.

Dalam berita yang dimuat di Mongabay-Indonesia sebelumnya, dengan alasan penyelamatan kawasan Tahura Ngurah Rai, Gubernur Bali memutuskan menyerahkan pengelolaan kawasan hutan mangrove ini kepada pihak swasta. Adalah PT. Tirta Rahmat Bahari, perusahaan swasta yang berhasil mendapat izin pengelolaan hutan mangrove seluas 102,2 hektar di kawasan Tahura Ngurah Rai. Melalui izin yang sudah diterbitkan pada Juni 2012, PT. Tirta Rahmat Bahari mendapat hak pengelolaan hutan selama 55 tahun. Syaratnya, perusahaan ini diwajibkan mengelola hutan dengan system kolaborasi bersama pihak Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam masterplan yang terlampir dalam izin yang dikantongi PT. Tirta Rahmat Bahari, disebutkan bahwa perusahaan akan membangun sedikitnya 75 unit penginapan, 5 kios, 8 rumah makan, 2 spa, 1 restaurant, 1 gedung serba guna, tempat meditasi, toilet, dan sarana penunjang pariwisata lainnya.(mgb/bhc/rby)

Thursday, May 2, 2013

Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Bersatu Dalam Menperingati Hardiknas di Mendikbud Jakarta


JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang diikuti dari berbagai elemen Front mahasiswa bersatu yang berunjuk rasa didepan kantor kementerian pendidikan dan Kebudayaan(mendikbud) yang berada dijalan sudirman, Jakarta Pusat (2/5).

Mahasiswa yang tergabung dari Universitas Jabodetabek dan Bandung itu diantaranya:

Univ. Negeri Jakarta (UNJ)
Univ. Padjajaran (UNPAD)
Univ. Pendidikan Indonesia (UPI)
Politeknik Negeri Jakarta (PNJ)
Politeknik Negeri Bandung (POLBAN)
Univ. Indonesia (UI)

Adapun tuntuntan dari Front mahasiswa bersatu ini adalah agar:

1.Cairkan dana Kementrian Pendidikan Dan kebudayaan Yang Telah Mandek selama empat Bulan dan merugikan banyak pihak.
2.Segera lakukan revisi dan lengkapi berkas-berkas penggangaran dana kemendikbud.

Dan ada juga tuntutan yang ditujukan kepada DPR selaku lembaga Legislatif yang menyetujui anggaran setiap kementrian:

1.DPR harus mengambil sikap tegas dalam menghadapi masalah administrasi yang menghambat turunnya Kemendikbud yang masih tertunda.
2.Perbaiki kinerja DPR termasuk institusi yang berada dibawah naungannya.

Salah seorang Mahasiswa bernama Irwan salah satu Mahasiswa Univ. Negeri Jakarta (UNJ) saat diwawancarai pewarta BeritaHUKUM.com mengharapkan agar Pihak Hukum mengambil tindak tegas dalam setiap permasalahan yang terjadi dibidang pendidikan sekarang ini karena diduga ini adalah permainan korupsi, dan dia juga menambahkan seperti tentang Guru lebih penting daripada kurikulum,hapuskan sistim UN untuk tahun depan karena dinilai sebagai ladang korupsi,” ujar nya pada saat unjukrasa berlangsung

Suasana Aksi Unjuk Rasa Yang berlangsung pada saat itu kondusif dan disemarakkan Ratusan Mahasiswa dengan menyayikan lagu-lagu perjuangan seperti lagu "dara juang" yang dibawakan dari UI, “Halo-halo bandung" yang dinyanyikan dari Universitas kota Bandung dan banyak lagi, Dimana agar Tuntutan dan suara para mahasiswa dapat didengarkan para Pemerintah yang berada didalam Gedung Mendikbud, dengan membawa spanduk-spanduk yang bertuliskan beberapa tuntutan para mahasiswa dan Begitu juga memakai corak topeng kepala topi wisuda,dan ada juga sebagian mahasiswa memanjat pintu gerbang Mendikbud dan berteriak penuh semangat menyampaikan suara dan tuntutannya.

Adapun korlap-korlap(kordinator lapangan) yang berorasi dari setiap perwakilan kampus-kampus yang ada, menyuarakan aksinya dengan lantang mengunakan toa didepan kantor Mendikbud Jakarata pusat ini, Seperti orasi dari korlap Univ. Indonesia (UI) yang bernama Widiningsih berorasi, menuntut agar tangkap, adili, dan penjarakan M-Nuh dan SBY atas dugaan korupsi dibidang pendidikan dan kekacauan sistem pendidikan taun ini, Hapuskan juga Ujian Nasional (UN) dan Luluskan 100% siswa-siswi Seluruh indonesia dari SD sampai SMU, Ujarnya menyampaikan pada saat Orasi.

Aksi unjukrasa yang berlangsung secara kondusif ini berlangsung selama kurang lebih lima jam, menuntut hukum agar ditegakkan seadil-adilnya.(bhc/bar)

Wednesday, April 17, 2013

Lomba Menulis Cerpen Tingkat Mahasiswa se-Indonesia 2013.


Lembaga Pers Mahasiswa Edukasi Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang menggelar Lomba Menulis Cerpen Tingkat Mahasiswa se-Indonesia 2013. 
Dengan kurun waktu penerimaan naskah cerpen tanggal 1 Maret-30 April 2013.
 
Persyaratan
  1. Peserta adalah mahasiswa D3/S1 perguruan tinggi di Indonesia,
  2. Peserta hanya diperbolehkan mengirimkan 1 (satu) naskah cerpen terbaiknya,
  3. Tema Cerpen BEBAS,
  4. Naskah cerpen merupakan karya sendiri, bukan terjemahan, saduran,  atau plagiat,
  5. Naskah cerpen belum pernah dipublikasikan di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta tidak sedang diikutkan dalam lomba/sayembara lain,
  6. Panjang cerpen 5-10 halaman,
  7. Naskah cerpen diketik menggunakan huruf Time News Roman, 12 pt, spasi 1.5, margin 3, 3, 3, 3, ukuran kertas A4,
  8. Biodata penulis dilampirkan pada halaman terakhir naskah, dan tidak lebih dari satu halaman,
  9. Lampirkan hasil scan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau surat keterangan lain yang menyatakan bahwa peserta adalah mahasiswa D3/S1,
  10. Naskah cerpen dikirim paling lambat 30 April 2013, Pukul 24.00 WIB(LOMBA INI TANPA BIAYA PENDAFTARAN! G R A T I S!)
  11. Naskah cerpen dikirim (attach files, bukan di body e-mail) ke alamat e-mail: lombacerpenedukasi@gmail.com. Tulis judul e-mail dan file naskah cerpen dengan format: Nama Penulis-Judul Cerpen-Perguruan Tinggi
  12. Naskah cerpen yang dikirim menjadi milik panitia, dan hak cipta tetap pada penulis,
  13. Pengumuman nominasi pemenang pada minggu kedua bulan Mei 2013, di website: lpmedukasi.com,
  14. Dewan juri akan memilih 20 naskah terbaik (Juara I, II, III, dan 17 nomine) yang akan dibukukan dalam antologi cerpen pemenang,
  15. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
Hadiah
Juara I uang tunai Rp 1.000.000,- + Sertifikat Juara I + 1 eksemplar buku antologi cerpen pemenang
Juara II uang tunai Rp 750.000,- + Sertifikat Juara II + 1 eksemplar buku antologi cerpen pemenang
Juara III uang tunai Rp 500.000,- + Sertifikat Juara III + 1 eksemplar buku antologi cerpen pemenang
17 nomine mendapatkan sertifikat + 1 eksemplar buku antologi cerpen pemenang
 
Pengumuman Juara dan Pemberian Hadiah Akan Diberikan dalam Acara "Seminar Pendidikan LPM Edukasi 2013", yang akan digelar pada minggu keempat bulan Mei 2013. 
 
 
Dewan Juri
  1. S Prasetyo Utomo (Cerpenis, Dosen Penulisan Kreatif IKIP PGRI Semarang),
  2. Yusuf Purnomo (Sastrawan dari Semarang),
  3. Taufik Krisna (Direktur Beranda Sastra Edukasi 2004/2005).
 
Kontak Panitia
085742941113 (Hendra Saputra)
085727129344 (Inayah Az-Zahra)
 
Sekretariat: Kantor LPM Edukasi Pusat Kegiatan Mahasiswa Lt. II Kampus II IAIN Walisongo Semarang.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews