Monday, August 5, 2013

Gelas Seni Berbahan Daur Ulang


Dibuat dari botol bir bekas....unik, tahan panas. Lebih dari itu produk ini sangat ramah lingkungan karena tidak ada unsur ekplotasi alam.


 

Tuesday, July 30, 2013

Lomba Blog UKM Go Online

Deskripsi Kegiatan:
Lomba Blog ( Saatnya Pemuda Bangkit, membantu UKM Go Online ) adalah lomba membuat Blog yang boleh diikuti oleh semua masyarakat Solo dan sekitarnya ( Pelajar, Guru, Mahasiswa, Dosen, dan Masyarakat Umum ). Lomba Blog ini mewajibkan peserta membuatkan blog pelaku UKM yang ada di Kota Solo. Satu pelaku UKM hanya boleh dibuatkan satu Blog. Satu blogger diperbolehkan membuatkan beberapa palaku ukm. Blog berisi produk UKM ( foto produk, diskripsi produk, dll), alamat, nama pemilik, kontak person, dan hal – hal yang menarik dari produk maupun pelaku UKM agar pengunjung blog tertarik dengan produk UKM tersebut. Peserta yang berdomisili di wilayah Solo, sebaikknya mengangkat UKM di sekitar tempat tinggalnya.

Penyelenggara: Blogger Danukusuman

Tema Kegiatan:
"Saatnya Pemuda Bangkit, Membantu UKM Go Online"

Jadwal Kegiatan:
Pembukaan Lomba: 3 Juli 2013
Penutupan Lomba: 3 Agustus 2013
Pengumuman Pemenang: 15 Agustus 2013
Penyerahan Hadiah: 17 Agustus 2013

Syarat dan Ketentuan:
  1. Peserta Lomba Blog adalah masyarakat umum ( Masyarakat Solo dan sekitarnya)
  2. Peserta Lomba hanya boleh membuatkan Blog pelaku UKM yang ada di Kota Solo (Informasi UKM Kota Solo : Silahkan bertanya ke RT/RW, Kalurahan, Kecamatan di wilayah Solo atau berkunjung ke Pasar Ngarsopuro, Pasar Klewer, Pasar Windu Jenar, PGS, dll )
  3. UKM apapun boleh diikutkan dalam lomba ini : makanan, kerajinan, pakaian, dll
  4. Satu pelaku UKM hanya boleh dibuatkan satu Blog (Panitia akan memberitahu bila UKM telah didaftarkan Blogger lain).
  5. Peserta diperbolehkan membuatkan Blog lebih dari satu pelaku UKM.
  6. Alamat Email harus berhubungan dengan nama UKM.
  7. Blog yang dilombakan adalah Blog milik sendiri dan bukan diambil dari Blog orang lain atapun situs lainnya (copy paste). Lomba ini menggunakan platform blogspot.
  8. Blog belum pernah diikutsertakan pada lomba serupa yang diselenggarakan pihak lain dan juga tidak diizinkan mengandung iklan/jual/beli sebuah produk selain produk UKM yang bersangkutan dan sponsor lomba.
  9. Periode lomba Blog adalah satu bulan (30 hari), mulai dari tanggal 3 Juli 2013 berakhir tanggal 3 Agustus 2013 Jam 24.00 WIB. Pengumuman pemenang tanggal 15 Agustus 2013. Penyerahan hadiah tanggal 17 Agustus 2013.
  10. Blog peserta yang di buat wajib twet di Twitter peserta lomba dan di mention ke @InfoUKMSolo dengan Hastag #UKMGoONLINE . -- Contoh : #UKMBlangkon Mbah Darmo Serengan Siap Go Online #UKMGoONLINE
  11. Peserta lomba juga wajib Follow Twitter @InfoUKMSolo
  12. Peserta wajib  “Like” facebook fanspage LOMBA BLOG UKM Kota SOLO
  13. Peserta wajib memasukan banner informasi Kota Solo di dalam blognya selama periode lomba berlangsung. Copy & Paste Script berikut di blog kamu. Silahkan donwload scrip di sini : SCRIP BANNER INFO KOTA SOLO
  14. Peserta wajib memasukan banner sponsor lomba blog " Saatnya Pemuda Bangkit, membantu ukm go online " di dalam blognya selama periode lomba berlangsung. Copy & Paste Script berikut di blog kamu. Silahkan donwload scrip di sini : SCRIP BANNER SPONSOR 
  15. Juri berhak untuk mendiskualifikasi peserta yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas tanpa perlu mengkonfirmasi dengan peserta yang bersangkutan.
  16. Keputusan juri adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
  17. Blog menjadi HAK PANITIA untuk di serahkan ke UKM yang di liput.

Kriteria Penilaian:
  1. Judul & Url blog 
  2. Konten blog  
  3. Desain & tampilan  
  4. Kemudahan akses konten 
  5. Akses data pelaku UKM  
  6. Social Media ( Facebook, Twitter, dll )

Hadiah dan Penghargaan:
Juara 1: Uang Pembinaan + Samsung Galaxy Tab 10.1 + Tropi Walikota Solo
Juara 2: Uang Pembinaan + Tablet Advan Vandroid T5A
Juara 3: Uang Pembinaan + Tablet Advan Vandroid E1B
Juara 4 s.d 100: Uang Pembinaan

Informasi:
Rifan Gilang Pratama - 085799000699
Twitter: @InfoUKMSolo
NB ! Silahkan Copy paste, dengan tetap mencantumkan sumber ke info-lomba.com juga. Trims :-) Follow twitter kami: @infolomba_indo

Penderita Gizi Buruk Aceh, Belum dapat Perhatian Pemerintah

ACEH, Berita HUKUM - Dua diantara empat penderita Gizi Buruk Riski 3,5 tahun dan Iqbal Ramadhan 2 tahun, belum dapat perhatian pemerintah, dua diantaranya telah meninggal dunia.

"Keduanya warga dusun setia Desa labuhan keude kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur, Menurut orang tua Korban, menolak anaknya dirawat di rumah sakit, Dengan alasan keterbatasan Dana untuk keperluan sehari hari.

"Menurut orang tua korban lagi Hanafiah 63 tahun Anak yang meninggal, Anak ke 3 Syafrijal 7, dan ke 5 Anisa Wati 3,5 meninggal sekitat dua tahun lalu akibat gizi buruk.

"Kondisi kedua Balita tersebut saat ini sangan memprihatinkan, Hanafiah yang sehari hari bekerja sebagai pemulung, sangat berharap pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat memperhatikan penderitaan yang di alami anaknya.

"Hanatiah mengatakan Meski pihak rumah sakit membantu dirinya, agar anaknya di rawat di Puskesmas, namun dririnya tidak mampu membayar kebutuhan lainnya selama di rumah sakit, dan saya kedua anak saya tersebut mendapat perawatan bidan setiap paginya.

"Perawatan seperti ini saya nilai belum cukup, karena kedua anak saya harus menjalani perawatan insentis di rumah sakit, kondisi anak saya saat ini sangat memprihatinkan, tidak bisa berjalan seperti anak seusia dirinya," Pungkas Hanafiah pada awak media ini.

"Hanafiah menambahkan penderita gizi buruk di kabupaten Aceh Timur kurang mendapat perhatian dari pemerintah, untuk menangani penderita gizi buruk, Dan mengaku dari pihak pemerintah belum Ada bantuan apapun untuk kedua anaknya yang masih selamat akibat menderita gizi buruk.(bhc/kar)

Thursday, June 27, 2013

Kompasiana - World Vision Blog Competition!



Masih ingat dengan Malala Yousafzai, blogger cilik yang terancam jiwanya karena menyuarakan pendapatnya, atau Beteguh, anak rimba yang menjadi pengajar bagi teman-teman sebayanya? Mereka adalah anak-anak yang memberi inspirasi bagi lingkungan di sekitarnya dan mungkin masih banyak Malala atau Beteguh lainnya di sekitar kita. Mungkin saja suara mereka selama ini belum didengar atau belum muncul karena kerap diabaikan.
World Vision Indonesia dan Kompasiana percaya bahwa setiap anak berpotensi menjadi agen perubahan selama mereka mendapat kesempatan bersuara dan menyampaikan aspirasinya. Pemenuhan hak partisipasi anak penting untuk memfasilitasi mereka sebagai agen perubahan yang kelak menggantikan posisi kita untuk melanjutkan cita-cita negeri agar menjadi lebih baik lagi.
Didasari semangat tersebut, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh setiap tanggal 23 Juli 2013, Kompasiana bekerja sama dengan World Vision Indonesia, mengadakan sebuah kompetisi blog dengan tema “Anak sebagai Agen Perubahan”. Melalui kompetisi ini, Anda dapat menulis reportase maupun ulasan Anda seputar peran anak sebagai agen perubahan.
Lombanya sendiri akan berlangsung selama 1-15 Juli 2013. Cerita Anda tentunya harus ditayangkan di Kompasiana. Jangan lupa untuk cantumkan tag “worldvision” di setiap tulisan yang Anda lombakan. Raih tiga buah gadget idaman untuk ketiga pemenang terbaik.
Galeri Suara Indonesia
Masih dalam rangka Hari Anak Nasional, World Vision Indonesia menggelar sebuah acara yang bernama “Galeri SUARA  Indonesia”. Acara yang diselenggarakan di West Mall Grand Indonesia Lt.5, 29-30 Juni 2013 ini terbuka untuk umum, tanpa dipungut biaya alias GRATIS.
Sepertinya Anda harus datang ke cara ini untuk menambah referensi tulisan lomba Anda mengenai anak sebagai agen perubahan. Di sana akan ada ratusan anak-anak binaan World Vision dari seluruh indonesia. Mereka akan berkumpul, belajar, dan unjuk karya mereka yang termuat dalam bentuk karya foto, tulisan, dan video.
Di sini, teman-teman juga bisa mengikuti workshop citizen journalism & foto bersama Kompasiana, kepenulisan bersama KOMPAS Muda dan pembuatan video oleh Eagle Institute. Turut meramaikan pula Linda Gumelar (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Basuki Tjahja Purnama alias Ahook (Wakil Gubernur DKI Jakarta), Di Atas Rata-rata, dan Saykoji.
Jadi, sudah punya rencana akhir pekan ini? Jika belum, datang saja ke “Galeri Suara Anak Indonesia”. Raih inspirasi menulis di sana dan tuangkan karyamu dalam blog Kompasiana-World Vision Blog Competition! (ANN)


SYARAT DAN KETENTUAN LOMBA

  • Karya tulis berbentuk artikel dengan tema “Anak Sebagai Agen Perubahan”

  • Artikel yang dilombakan merupakan karya orisinil, bukan saduran, dan terjemahan.

  • Artikel lomba merupakan artikel baru, tidak sedang diikutkan dalam perlombaan di tempat lain, ataupun pernah diikutsertakan dalam lomba sejenisnya.

  • Artikel lomba bersifat reportase, opini, dan bukan karya fiksi.

  • Artikel lomba memakai Bahasa Indonesia.

  • Semua artikel yang diikutsertakan harus ditayangkan di Kompasiana dengan menyantumkan tag “worldvision” (tanpa tanda petik).

  • Setiap peserta dapat mengirimkan lebih dari satu artikel.

PERIODE LOMBA

  • Periode lomba berlangsung dari 1-15 Juli 2013.

PEMENANG LOMBA

  • Pemenang lomba akan diumumkan pada 26 Juli 2013 di Kompasiana

  • Keputusan juri tidak dapat diganggu-gugat

  • Hadiah lomba:
    Juara 1 : Tablet 10 inch Samsung Galaxy Tab 2 10.1 16 Gb
    Juara 2 : Tablet 7 inch, Asus Fonepad
    Juara 3 : Handycam, Samsung HiDef Camcorder
http://blog.kompasiana.com/2013/06/24/yuk-ikutan-kompasiana-world-vision-blog-competition-567922.html

Sunday, June 23, 2013

Inilah 8 Perusahaan Asing Pelaku Pembakaran Lahan di Riau dan Jambi


JAKARTA, Berita HUKUM - 2 Negara tetangga, Malaysia dan Singapura, mengeluhkan asap tebal yang 'diekspor' Indonesia dari kebakaran hutan di Riau. Indonesia pun dipersalahkan. Namun diduga, perusahaan asing asal Malaysia yang beroperasi di tanah Riau juga turut bertanggung jawab atas kebakaran hutan ini.

Sebanyak 8 perusahaan asal Malaysia diduga kuat terlibat dalam pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran besar di Riau ini. Kedelapan perusahaan itu mengelola perkebunan kelapa sawit di Riau. Mereka yakni, PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Rakksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi. Kemudian PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya pun angkat bicara. Dia meminta ketegasan pemerintah Malaysia dalam menindak 8 perusahaan itu jika nantinya mereka terbukti bersalah dalam pembakaran lahan ini.

"Kita melakukan tindakan sesuai dengan hukum kita, dan saya minta mereka (Malaysia) juga melakukan hal yang sama," tegas Balthasar di Pekanbaru, Riau, Minggu (23/6).

Dia pun mengancam akan membeberkan nama kedelapan perusahaan Malaysia itu dalam pertemuan tingkat menteri negara-negara angota ASEAN. Pertemuan itu dijadwalkan terselenggaran pada 25 Juni mendatang.

"Saya akan menyampaikan nama-nama perusahaan itu ke Menteri Lingkungan Hidup Malaysia," tegas Baltahasar.

Dia menyatakan, pihaknya akan menindak tegas dan tak pandang bulu dalam menangani kasus ini, sekalipun perusahaan itu berasal dari negara lain. "Hukum Indonesia berlaku," ucap Balthasar.

Dalam penanganan kasus pembakaran lahan ini, Balthasar menuturkan, pihaknya akan mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia menyatakan, baik sengaja maupun tidak sengaja, perusahaan yang terbukti terlibat dalam pembakaran lahan akan dikenakan sanksi pidana. 

Sementara, sebelumnya Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) mencatat titik api pada 18 Juni lalu di Riau sebanyak 148 titik, 26 titik di Jambi, 22 titik di Kalimantan Barat, enam titik di Sumatera Selatan, dan lima titik di Sumatera Barat. BNPB juga mengklaim dari 850 hektare lahan gambut yang terbakar sudah 650 hektare sudah dipadamkan. Beberapa waktu lalu berkurang menjadi 21 lokasi di Sumatera. Dari jumlah tersebut, 13 titik berada di Riau.

Rekor baru asap itu tercatat pada pukul 11:00 waktu setempat (atau 10:00 WIB) setelah terjadi peningkatan pesat pada Indeks Standar Polutan (Pollutant Standards Index/PSI), yang mengukur krisis kabut asap akibat kebakaran hutan di Indonesia.

Para pejabat Indonesia dan Singapura telah mengadakan pembicaraan darurat mengenai cara memadamkan api di lahan-lahan pertanian dan perkebunan di Pulau Sumatera.

Berdasarkan sejumlah pedoman yang diterbitkan Pemerintah Singapura, level PSI di atas 400 selama 24 jam "mungkin mengancam nyawa orang-orang sakit dan orang lanjut usia".

Dokter umum Philip Koh mengatakan, ia menyaksikan lonjakan sekitar 20% pasien dalam konsultasi pekan lalu dan memperkirakan bahwa sekitar 80% dari semua pasien itu menderita penyakit yang berhubungan dengan kabut asap.

"Pasien saya mengatakan mereka khawatir tentang berapa lama ini akan berakhir dan berapa tinggi level yang akan terjadi. Sekarang ini sudah mencapai ketinggian 400, seberapa tinggi lagi itu akan terjadi?" katanya kepada AFP.

Koh juga mengatakan bahwa banyak pasien yang kembali ke kliniknya untuk membeli masker karena pasokan di pengecer habis. "Persediaan kami di sini juga habis," katanya, seperti dikutip surabayapost.com.

Jika indeks PSI di level 400 berlangsung selama 24 jam, pemerintah menyarankan semua anak, orangtua, dan orang yang menderita sakit untuk tinggal di dalam rumah, tutup semua jendela dan menghindari aktivitas fisik sebanyak mungkin.

Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyatakan, sekitar 300 titik api yang terjadi di Riau berasal dari wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri dan perkebunan yang dikuasai industri. "Ini menunjukkan perusahaan pemegang hak pengelolaan wilayah hutan dan perkebunan masih jauh dari sikap bertanggung jawab," kata aktivis WALHI Zenzi Suhadi dalam rilisnya.

Selama satu dekade terakhir, kata Zenzi, kebakaran hutan yang rutin terjadi dipengaruhi dengan adanya unsur kesengajaan pelaku usaha perkebunan skala besar dalam pembukaan lahan. "Industri bubur kertas juga banyak yang lalai menjalankan tata kelola produksi dan lingkungan," ujarnya. Hal ini, menurutnya, disebabkan lemahnya regulasi dan masih terlalu mudahnya pemberian izin penguasaan wilayah hutan dan perkebunan dari pemerintah kepada perusahaan.

Selain kelalaian perusahaan, Ia memaparkan, sejak rezim Hak Pengelolaan Hutan dimulai hingga bergeser ke sektor perkebunan, hutan tanaman industri, dan tambang, wilayah hutan hujan tropis di Indonesia memang telah terdegradasi menjadi lahan kritis dan hutan sekunder. "Vegetasi hutan yang berubah menjadi lahan sekunder dan kritis didominasi tumbuhan perintis dan semak yang padat sehingga semakin meningkatkan resiko kebakaran," ujarnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif WALHI Musri Nauli mengungkapkan, bahwa sejumlah kebakaran hutan di luar wilayah konsesi merupakan operandi pihak tertentu yang menginginkan lahan menjadi kritis. "Jika lahan berubah jadi kritis, pengeluaran izin pelepasan kawasan hutan menjadi wilayah konsesi bisa lebih cepat," katanya.

WALHI menuntut pemerintah bersikap tegas dengan menerapkan Undang-Undang Perkebunan dan Undang-Undang Kehutanan untuk menindak tegas para pengusaha yang dalam operasional perusahaannya merusak lingkungan.

Organisasi pemerhati lingkungan hidup ini menganggap, jika kedua undang-undang ini diberlakukan maka pengeluaran izin terhadap perusahaan yang mau mengelola wilayah hutan bisa semakin diperketat. Cek Ribut Kabut Asap di sini.(dbs/bhc/opn)

Saturday, June 15, 2013

Ayo Ikut! Ada Blog Competition Pendidikan & Lingkungan

Ada dua lomba blog yang menarik nih, walaupun masih ada waktu setidaknya blogger tidak melewatkan kesempatan. Yang pertama blog competition dengen topik “Sekolah Dambaanku” yang akan berakhir 25 Juni ini dan yang kedua ada blog competition bertemakan lingkungan, selain lomba blog juga ada lomba foto. Ini dia keterangan di posternya:

Sumber: http://www.acehblogger.or.id/2013/06/ayo-ikut-ada-blog-competition-pendidikan-lingkungan/

Mengerikan, Korupsi Kehutanan Capai Rp 273 Triliun

JAKARTA, Berita HUKUM - Korupsi kehutanan oleh praktik industri tambang, kebun, dan hutan diperkirakan mencapai Rp 273 triliun. Wilmar Tumpak Hutabarat mewakili Koalisi Anti-Mafia Hutan, di Jakarta, Kamis (13/6), mengatakan, korupsi pada sektor sumber daya alam makin mengerikan.

"Upaya perlawanan terhadap kejahatan ini yang dilakukan oleh penegak hukum dan pemerintah beserta jajarannya masih dinilai belum maksimal. Faktanya, para mafia sumber daya alam masih merajalela," ujar Hutabarat.

Evaluasi terhadap kerugian negara pada sumber daya alam di tiga sektor, yaitu kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, menunjukkan angka yang sangat fantastis. Catatan Kementerian Kehutanan pada Agustus 2011 menyebutkan, potensi kerugian negara akibat izin pelepasan kawasan hutan di tujuh provinsi di Indonesia diprediksi merugikan negara hampir Rp 273 triliun. Hutabarat menerangkan, kerugian negara tersebut timbul akibat pembukaan 727 unit perkebunan dan 1.722 unit pertambangan yang dinilai bermasalah.

Dia menambahkan, Provinsi Kalimantan Tengah merupakan yang terbesar, yaitu Rp 158 triliun. Lebih besar dibandingkan dengan provinsi lainnya, seperti Kalimantan Timur yang nilainya diduga mencapai Rp 31,5 triliun, Kalimantan Barat sebesar Rp 47,5 triliun, dan Kalimantan Selatan mencapai Rp 9,6 triliun.

Sementara berdasarkan catatan KPK, kata Hutabarat, hanya dari temuan di empat provinsi di Kalimantan, yaitu Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim, dugaan kerugian negara akibat tidak segera ditertibkannya penambangan tanpa izin pinjam pakai di dalam kawasan hutan sejauh ini telah terhitung sekurang-kurangnya Rp 15,9 triliun per tahun dari potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Angka tersebut di luar kompensasi lahan yang tidak diserahkan, biaya reklamasi yang tidak disetorkan, dan denda kerusakan kawasan hutan konservasi sebesar Rp 255 miliar.

Seperti dikutip kompas.com, Data terbaru adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada 15 temuan yang dilakukan 22 perusahaan di empat provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Riau, Maluku Utara, dan Papua Barat, di mana menambang dan mengeksplorasi sampai mengeksploitasi di kawasan hutan tanpa izin dan tidak ada izin pinjam pakai kawasan hutan. Total nilai kerugian negara dalam penyimpangan tersebut sekitar Rp 100 miliar. BPK sendiri telah menyerahkan hasil audit BPK kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat lalu.(kmp/bhc/opn)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews