
TENGGARONG - Ronald (24), Markus (22),
dan Martinus (24), yang menggemparkan dunia maya lantaran berfoto
selfie dengan beruang madu yang telah dibelah perutnya, akhirnya resmi
berstatus tersangka.
Meski belum terbukti membunuh beruang madu
tersebut, namun ketiganya dinilai bersalah lantaran turut membawa dan
menyimpan hewan yang menjadi maskot Kota Balikpapan itu.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah
mengatakan bahwa ketiganya dianggap melanggar pasal 40 ayat 2 junto
pasal 21 ayat 2 huruf B, Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Walau belum terbukti membunuh, tiga
tersangka yang dibekuk aparat Polsek Tabang ini dianggap melanggar
karena memiliki, menyimpan dan membawa satwa...