TENGGARONG - Ronald (24), Markus (22),
dan Martinus (24), yang menggemparkan dunia maya lantaran berfoto
selfie dengan beruang madu yang telah dibelah perutnya, akhirnya resmi
berstatus tersangka.
Meski belum terbukti membunuh beruang madu
tersebut, namun ketiganya dinilai bersalah lantaran turut membawa dan
menyimpan hewan yang menjadi maskot Kota Balikpapan itu.
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Yuliansyah
mengatakan bahwa ketiganya dianggap melanggar pasal 40 ayat 2 junto
pasal 21 ayat 2 huruf B, Undang-Undang 5/1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Walau belum terbukti membunuh, tiga
tersangka yang dibekuk aparat Polsek Tabang ini dianggap melanggar
karena memiliki, menyimpan dan membawa satwa langka yang sudah mati.
Mereka pun diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca: Kasat Reskrim: Bukan Hanya Beruang Madu tapi...
"Kita melihat di foto yang beredar
tersebut memang ada tali bekas jerat babi. Sehingga, untuk sementara
mereka belum terbukti sebagai pembunuhnya. Tapi dengan membawa dan
memiliki satwa langka yang dilindungi itu tetap pelanggaran secara
pidana," terang AKP Yuliansyah. (qi/tom/sam/jpnn)
http://www.jpnn.com/read/2015/09/29/329645/Kasat-Reskrim:-Bukan-Hanya-Beruang-Madu-tapi...-
seperti sudah tidak ada makanan lain wkwkwk....ditangkap
0 comments:
Post a Comment