SAMARINDA,
Berita HUKUM - Perusahaan pengelolaan CPO kelapa sawit, PT Multi Nabati
Sulawesi (MNS) yang terletak di desa Loa Duri Ulu Kecamatan Loa Janan
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) telah
melakukan pencemaran lingkungan dengan cara membuang limbah CPO ke
Sungai Mahakam, yang membuat ribuan ikan pemilik kerambah mati hingga
kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Puluhan petani kerambah ikan, Kamis siang (15/11) yang didampingi
perwakilan sebuah LSM di Loa Duri melakukan aksi protes di kantor PT
MNS, mereka menuntut perusahaan tersebut untuk tidak lagi melakukan
kelalaian dalam membuang limbah ke Sungai Mahakam. Tak hanya itu, mereka
juga meminta perusahaan tersebut untuk mengganti rugi atas ribuan...